DPR Tegaskan RUU Pemilu Tetap Jadi Inisiatif Legislatif, Ini Alasannya

Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menegaskan RUU Pemilu tetap menjadi inisiatif DPR demi efisiensi tahapan Pemilu 2029 yang dimulai awal 2027.

Elara | MataMata.com
Senin, 11 Mei 2026 | 10:00 WIB
DPR Tegaskan RUU Pemilu Tetap Jadi Inisiatif Legislatif, Ini Alasannya

DPR Tegaskan RUU Pemilu Tetap Jadi Inisiatif Legislatif, Ini Alasannya

matamata.com - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menegaskan tidak perlu ada perubahan pengusul Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dari DPR ke Pemerintah. Menurutnya, saat ini proses penyusunan regulasi tersebut sudah berjalan di internal legislatif.

Khozin menjelaskan bahwa RUU Pemilu yang merupakan inisiatif DPR telah ditindaklanjuti oleh Komisi II melalui serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Pihaknya telah menyerap aspirasi dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi hingga lembaga swadaya masyarakat (NGO) yang fokus pada isu kepemiluan.

"RUU Pemilu telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas dan menjadi inisiatif DPR," ujar Khozin di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa DPR telah menugaskan Badan Keahlian Dewan (BKD) untuk melakukan perancangan, sinkronisasi, hingga simulasi terkait isu-isu krusial. Hal ini dilakukan agar draf yang dihasilkan matang sebelum masuk ke tahap pembahasan bersama.

Meski secara konstitusional RUU dapat diusulkan oleh DPR maupun Presiden, Khozin menilai proses yang tengah berjalan saat ini sudah ideal untuk dilanjutkan. Apalagi, mengingat garis waktu penyelenggaraan pemilu yang ketat.

"Tahapan pemilu harus dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, atau sekitar awal tahun 2027. Maka, pembahasan RUU ini harus segera dilakukan DPR dan Pemerintah untuk menyiapkan Pemilu 2029 secara maksimal," tuturnya.

Khozin menambahkan, percepatan pembahasan ini juga bertujuan untuk menjaga kredibilitas regulasi. "Langkah ini juga dilakukan guna menjauhkan stigma conflict of interest (konflik kepentingan)," pungkasnya. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak ada kebijakan baru terkait pemungutan pajak rumah kontrakan. Simak klarifik...

news | 17:35 WIB

Pemerintah siapkan anggaran Rp4,14 triliun untuk Magang Nasional Angkatan 2 Tahun 2026. Simak jumlah kuota, pendaftar, d...

news | 16:30 WIB

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mendorong koperasi sawit merambah hilirisasi hingga fasilitas refinery minyak goreng. ...

news | 16:26 WIB

Donald Trump mengungkapkan keinginannya maju pada Pilpres AS 2028 untuk periode ketiga, namun terhalang Amandemen ke-22 ...

news | 15:08 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi memastikan dua pesawat tempur Rafale TNI AU tampil perdana pada peringatan HUT ke-81 RI di Istan...

news | 15:05 WIB