DPR Tegaskan RUU Pemilu Tetap Jadi Inisiatif Legislatif, Ini Alasannya

Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menegaskan RUU Pemilu tetap menjadi inisiatif DPR demi efisiensi tahapan Pemilu 2029 yang dimulai awal 2027.

Elara | MataMata.com
Senin, 11 Mei 2026 | 10:00 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. ANTARA/Melalusa Susthira K/aa. (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. ANTARA/Melalusa Susthira K/aa. (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Matamata.com - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menegaskan tidak perlu ada perubahan pengusul Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dari DPR ke Pemerintah. Menurutnya, saat ini proses penyusunan regulasi tersebut sudah berjalan di internal legislatif.

Khozin menjelaskan bahwa RUU Pemilu yang merupakan inisiatif DPR telah ditindaklanjuti oleh Komisi II melalui serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Pihaknya telah menyerap aspirasi dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi hingga lembaga swadaya masyarakat (NGO) yang fokus pada isu kepemiluan.

"RUU Pemilu telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas dan menjadi inisiatif DPR," ujar Khozin di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa DPR telah menugaskan Badan Keahlian Dewan (BKD) untuk melakukan perancangan, sinkronisasi, hingga simulasi terkait isu-isu krusial. Hal ini dilakukan agar draf yang dihasilkan matang sebelum masuk ke tahap pembahasan bersama.

Meski secara konstitusional RUU dapat diusulkan oleh DPR maupun Presiden, Khozin menilai proses yang tengah berjalan saat ini sudah ideal untuk dilanjutkan. Apalagi, mengingat garis waktu penyelenggaraan pemilu yang ketat.

"Tahapan pemilu harus dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, atau sekitar awal tahun 2027. Maka, pembahasan RUU ini harus segera dilakukan DPR dan Pemerintah untuk menyiapkan Pemilu 2029 secara maksimal," tuturnya.

Khozin menambahkan, percepatan pembahasan ini juga bertujuan untuk menjaga kredibilitas regulasi. "Langkah ini juga dilakukan guna menjauhkan stigma conflict of interest (konflik kepentingan)," pungkasnya. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Istri mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Eny Retno Yaqut, mengapresiasi langkah KPK yang mengabulkan pembantaran penahana...

news | 12:54 WIB

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan DPR bergerak cepat mencari solusi kenaikan harga gas industri non-HGBT guna menyelamat...

news | 12:50 WIB

Tiga mantan pejabat Bea Cukai, termasuk eks Direktur P2 Rizal, segera disidang pada 3 Juli 2026 terkait kasus suap impor...

news | 11:30 WIB

Menaker Yassierli menegaskan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan harus naik kelas ke tahap transformatif d...

news | 09:15 WIB

Menhut Raja Juli Antoni menegaskan Indonesia siap memasuki fase baru pasar karbon global melalui peluncuran SRUK dan pen...

news | 08:15 WIB

Duta Besar Mesir untuk Indonesia, Yasser Hassan Farag Elshemy, mendoakan sekaligus mendukung Timnas Indonesia agar bisa ...

news | 07:15 WIB

Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan memuji capaian sertifikasi tanah DKI Jakarta yang tembus 98,6 persen dan meminta daerah...

news | 06:00 WIB

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyarankan Badan Gizi Nasional (BGN) jalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) seca...

news | 16:20 WIB

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan peluncuran biodiesel B50 pada Juli 2026. Langkah ini ditargetkan membawa Indonesia...

news | 15:26 WIB

Presiden Prabowo Subianto sebut petani dan nelayan sebagai tulang punggung RI dalam acara puncak Penas KTNA XVII di Goro...

news | 14:08 WIB