Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar (tengah) bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat memberikan penghargaan Paritrana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Award kepada para pemenang di Jakarta, Jumat (8/5/2026). ANTARA/HO-Kemenko PM
Matamata.com - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa perlindungan pekerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan instrumen vital untuk menjaga keberlanjutan usaha di masa depan.
Hal tersebut disampaikan Menko Muhaimin dalam acara Penganugerahan Paritrana Award 2025 di Jakarta, Jumat (8/5). Menurutnya, jaminan sosial bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan investasi jangka menengah dan panjang dalam ekosistem pemberdayaan masyarakat.
"Melindungi pekerja kita hari ini artinya melindungi keberlanjutan usaha di masa depan," ujar pria yang akrab disapa Cak Imin tersebut.
Lebih lanjut, Muhaimin menjelaskan bahwa perlindungan pekerja kini menjadi sorotan utama dalam dunia investasi global. Saat ini, para investor mulai menjadikan aspek Environmental, Social, and Governance (ESG) sebagai parameter utama dalam mengambil keputusan investasi.
"Jaminan sosial tenaga kerja menjadi salah satu ciri perusahaan yang kredibel dan berkelanjutan karena memiliki nilai ESG yang tinggi. Semakin baik perusahaan melindungi pekerjanya, semakin baik pula citra perusahaan di mata investor," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, memberikan apresiasi kepada para penerima penghargaan. Ia menekankan bahwa perluasan cakupan perlindungan jaminan sosial membutuhkan sinergi kuat antara pemerintah pusat, daerah, dunia usaha, hingga pemerintah desa.
"Perlindungan bagi pekerja rentan tidak dapat dilakukan secara parsial. Ini membutuhkan gerakan bersama dari seluruh pemangku kepentingan," tegas Saiful.
Ia berharap Paritrana Award tidak hanya berhenti sebagai seremoni apresiasi, tetapi menjadi katalisator yang mendorong kompetisi positif dan inovasi perlindungan pekerja di seluruh Indonesia. (Antara)