Kemnaker Panggil 41 Perusahaan di Jabar Tunggak BPJS Ketenagakerjaan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memanggil 41 perusahaan di Jawa Barat yang belum memenuhi kewajiban program BPJS Ketenagakerjaan.

Elara | MataMata.com
Senin, 15 September 2025 | 11:15 WIB
Pemanggilan 41 perusahaan di Jawa Barat yang belum memenuhi kewajiban dalam program BPJS Ketenagakerjaan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Minggu (14/9/2025). ANTARA/HO-Kemnaker RI

Pemanggilan 41 perusahaan di Jawa Barat yang belum memenuhi kewajiban dalam program BPJS Ketenagakerjaan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Minggu (14/9/2025). ANTARA/HO-Kemnaker RI

Matamata.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memanggil 41 perusahaan di Jawa Barat yang belum memenuhi kewajiban program BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, menjelaskan bahwa pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap 95 perusahaan pada Maret 2025.

“Dari hasil pengawasan ditemukan sejumlah pelanggaran, seperti tidak mendaftarkan pekerja, melaporkan upah lebih rendah dari yang sebenarnya, hingga menunggak iuran,” kata Rinaldi dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Ia menuturkan, klarifikasi kepada 41 perusahaan dilakukan pada 25–29 Agustus 2025. Sebelumnya, perusahaan-perusahaan tersebut sudah menerima nota peringatan, namun sebagian belum patuh sehingga kembali dipanggil untuk dimintai komitmennya.

“Meski ada beberapa perusahaan yang telah menindaklanjuti nota peringatan dengan membayar tunggakan sebesar Rp25 miliar, jumlah itu masih jauh dari kewajiban yang seharusnya dipenuhi. Karena itu, kami mendorong agar perusahaan serius menjalankan kewajiban sesuai ketentuan,” ujarnya.

Rinaldi menambahkan, pengawasan akan terus diperkuat di daerah. Menurut dia, langkah ini bukan hanya penindakan, tetapi juga untuk menumbuhkan kesadaran perusahaan bahwa kepatuhan terhadap jaminan sosial merupakan bentuk tanggung jawab kepada pekerja.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, mengapresiasi langkah Kemnaker. Ia menegaskan bahwa penegakan kepatuhan tidak bisa dilakukan BPJS sendiri, melainkan melalui kolaborasi, salah satunya lewat program Pengawasan Terpadu (Waspadu).

“Hingga Agustus 2025, Waspadu telah dilakukan bersama Kemnaker terhadap 166 perusahaan di delapan provinsi, termasuk Jawa Barat. Tujuannya sederhana, yakni memastikan hak pekerja benar-benar terlindungi,” kata Pramudya.

Ia menegaskan, perlindungan juga berlaku bagi Tenaga Kerja Asing (TKA). “Setiap pekerja berhak atas perlindungan sosial, tanpa terkecuali,” ujarnya. (Antara)

Baca Juga: Istana Anggap Wajar Penayangan Pesan Presiden Prabowo di Bioskop

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa penyaluran bantuan beras pemerin...

news | 11:15 WIB

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyatakan kesiapan memproduksi alat pemindai peti kemas atau X-Ray yang dilengk...

news | 10:00 WIB

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait insiden kecelakaan ...

news | 09:00 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Muhammad Chusnul (MC) menerima aliran dana hingga Rp12 miliar dalam...

news | 08:00 WIB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait progres pen...

news | 07:00 WIB

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tengah menyelidiki 31 perusahaan yang diduga berkaitan dengan bencana...

news | 18:00 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa keberhasilan penanganan dampak bencana di wilayah Sumatra merupakan buah k...

news | 17:15 WIB

Ulama Aceh berharap Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan status darurat bencana nasional atas bencana hidrometeorolog...

news | 16:00 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah hingga kini belum menetapkan kebijakan penyesuaian Paj...

news | 15:15 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sofyan Fr...

news | 14:15 WIB