Pemanggilan 41 perusahaan di Jawa Barat yang belum memenuhi kewajiban dalam program BPJS Ketenagakerjaan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Minggu (14/9/2025). ANTARA/HO-Kemnaker RI
Matamata.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memanggil 41 perusahaan di Jawa Barat yang belum memenuhi kewajiban program BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, menjelaskan bahwa pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap 95 perusahaan pada Maret 2025.
“Dari hasil pengawasan ditemukan sejumlah pelanggaran, seperti tidak mendaftarkan pekerja, melaporkan upah lebih rendah dari yang sebenarnya, hingga menunggak iuran,” kata Rinaldi dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Ia menuturkan, klarifikasi kepada 41 perusahaan dilakukan pada 25–29 Agustus 2025. Sebelumnya, perusahaan-perusahaan tersebut sudah menerima nota peringatan, namun sebagian belum patuh sehingga kembali dipanggil untuk dimintai komitmennya.
“Meski ada beberapa perusahaan yang telah menindaklanjuti nota peringatan dengan membayar tunggakan sebesar Rp25 miliar, jumlah itu masih jauh dari kewajiban yang seharusnya dipenuhi. Karena itu, kami mendorong agar perusahaan serius menjalankan kewajiban sesuai ketentuan,” ujarnya.
Rinaldi menambahkan, pengawasan akan terus diperkuat di daerah. Menurut dia, langkah ini bukan hanya penindakan, tetapi juga untuk menumbuhkan kesadaran perusahaan bahwa kepatuhan terhadap jaminan sosial merupakan bentuk tanggung jawab kepada pekerja.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, mengapresiasi langkah Kemnaker. Ia menegaskan bahwa penegakan kepatuhan tidak bisa dilakukan BPJS sendiri, melainkan melalui kolaborasi, salah satunya lewat program Pengawasan Terpadu (Waspadu).
“Hingga Agustus 2025, Waspadu telah dilakukan bersama Kemnaker terhadap 166 perusahaan di delapan provinsi, termasuk Jawa Barat. Tujuannya sederhana, yakni memastikan hak pekerja benar-benar terlindungi,” kata Pramudya.
Ia menegaskan, perlindungan juga berlaku bagi Tenaga Kerja Asing (TKA). “Setiap pekerja berhak atas perlindungan sosial, tanpa terkecuali,” ujarnya. (Antara)
Baca Juga: Istana Anggap Wajar Penayangan Pesan Presiden Prabowo di Bioskop