Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan Rp201 Miliar

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 senilai Rp201 miliar di PN Jakarta Pusat hari ini.

Elara | MataMata.com
Senin, 19 Januari 2026 | 09:00 WIB
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan Rp201 Miliar

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan Rp201 Miliar

matamata.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Noel hadir sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa agenda sidang hari ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Hari ini dijadwalkan sidang dengan terdakwa Noel Ebenezer dan kawan-kawan dengan agenda pembacaan dakwaan. Rekan-rekan media dipersilakan untuk meliput jalannya persidangan," ujar Andi kepada wartawan di Jakarta.

Ketua PN Jakarta Pusat telah menunjuk majelis hakim yang dipimpin oleh Nur Sari Baktiana, didampingi hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.

Dalam perkara ini, Noel tidak sendiri. Terdapat 10 tersangka lainnya yang juga mulai diadili, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengungkap bahwa total dugaan pemerasan yang dilakukan para tersangka mencapai angka Rp201 miliar. Nilai tersebut teridentifikasi melalui aliran dana di rekening para tersangka untuk periode 2020-2025.

"Angka tersebut belum termasuk pemberian dalam bentuk tunai maupun barang, seperti kendaraan bermotor hingga fasilitas keberangkatan haji dan umrah," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer sebagai tersangka pada 22 Agustus 2025. Tak lama setelah penetapan status tersebut, Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Noel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.  (Antara)

Baca Juga: Transformasi Jadi Parpol, Gerakan Rakyat Tegaskan Dukung Anies Baswedan di Pilpres

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pemprov DKI Jakarta membuka 12 ribu lowongan kerja lewat Karir Jakarta dan TKM Expo 2026 secara hybrid. Cek jadwal, loka...

news | 12:00 WIB

KPK optimistis terhadap dukungan pemerintahan Prabowo-Gibran dalam memberantas korupsi. Dalam dua tahun, KPK menggelar 3...

news | 11:30 WIB

Seskab Teddy Indra Wijaya menyampaikan realisasi investasi nasional mencapai Rp3.923 triliun dalam dua tahun pemerintaha...

news | 11:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto memacu investasi berkualitas lewat hilirisasi nikel/EV dan kemudahan perizinan. Pengurusan KIT...

news | 10:30 WIB

Sekjen PBB Antonio Guterres menilai filosofi dan keberagaman motif batik Indonesia memberikan pelajaran penting bagi ref...

news | 10:00 WIB