Menteri LH Tegaskan Sampah Organik Dilarang Masuk TPA SuwTPA Suwungung Mulai April 2026

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menetapkan kebijakan progresif dalam pengelolaan sampah di Bali. Mulai April 2026, sampah jenis organik resmi dilarang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung sebagai upaya mempercepat transf

Elara | MataMata.com
Kamis, 05 Maret 2026 | 13:15 WIB
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq bahas soal pembatasan sampah organik masuk TPA Suwung mulai April 2026, Badung, Bali, Kamis 5/3/2026. (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq bahas soal pembatasan sampah organik masuk TPA Suwung mulai April 2026, Badung, Bali, Kamis 5/3/2026. (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)

Matamata.com - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menetapkan kebijakan progresif dalam pengelolaan sampah di Bali. Mulai April 2026, sampah jenis organik resmi dilarang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung sebagai upaya mempercepat transformasi tata kelola sampah dari hulu.

"Kami minta tekanan terhadap TPA Suwung dikurangi. Mulai April, yang boleh masuk ke sana hanya sampah anorganik yang tidak berpotensi menambah beban pencemar. Sampah organik harus selesai di hulu," tegas Menteri Hanif di sela kegiatan Korve Bersih Sampah di Pantai Jimbaran, Kabupaten Badung, Kamis (5/3/2026).

Menteri Hanif menginstruksikan Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung untuk segera mengoptimalkan pemilahan sampah organik dari sumbernya. Ia menyarankan penggunaan fasilitas mandiri seperti teba modern dan komposter di tingkat rumah tangga maupun komunitas.

Kebijakan ini memberikan waktu transisi selama satu bulan bagi masyarakat untuk mengubah pola pembuangan sampah. Perlu dicatat, TPA Suwung awalnya direncanakan berhenti beroperasi pada akhir Februari 2026, namun Kementerian LH memberikan kelonggaran operasional terbatas hanya sampai akhir Maret 2026 untuk kategori organik.

Menteri LH juga meminta pemerintah daerah bersikap tegas kepada masyarakat maupun pihak swakelola sampah. "Jangan segan-segan menolak sampah yang tidak terpilah. Jika tidak dipilah, sampahnya tidak usah diangkut karena tidak akan bisa masuk ke TPA Suwung," ujarnya.

Peringatan keras turut disampaikan terkait aspek hukum. Saat ini, TPA Suwung telah memasuki masa penyidikan atas dugaan pencemaran lingkungan. Pemerintah pusat tidak lagi memberikan sanksi administratif, melainkan akan menggunakan pendekatan pidana jika volume sampah tidak kunjung ditekan.

Langkah ini diambil mengingat sampah organik mendominasi hingga 60 persen dari total beban sampah di Bali. Larangan ini dinilai sebagai satu-satunya solusi konkret untuk memperpanjang napas TPA yang sudah kelebihan beban tersebut.

"Kewajiban pilah sampah berlaku bagi siapa saja tanpa terkecuali. Tanpa pemilahan organik, akhir Maret nanti sampah tersebut dilarang masuk TPA Suwung," pungkas Hanif. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Sebanyak 30 Warga Negara Indonesia (WNI) yang sempat tertahan di Abu Dhabi akibat penutupan ruang udara di Timur Tengah ...

news | 14:16 WIB

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menyerahkan uang senilai Rp58,1 miliar hasil ekseku...

news | 14:10 WIB

Anggota Komisi I DPR RI, Iman Sukri, mendesak pemerintah untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada raksasa teknologi Meta. L...

news | 12:15 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan jaminan bahwa Indonesia tetap mendapatkan ke...

news | 11:45 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengonfirmasi bahwa Indonesia telah mulai mengalihkan s...

news | 10:45 WIB

Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, meminta pemerintah segera mengantisipasi potensi gangguan penerbangan haji da...

news | 09:15 WIB

KPK bongkar aliran dana Rp46 miliar ke perusahaan keluarga Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait proyek outsourcing. Si...

news | 07:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto mengirim surat duka cita resmi atas wafatnya Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei. ...

news | 06:15 WIB

Bapanas resmi mendistribusikan 828 ribu ton beras SPHP 2026 mulai Maret. Cek aturan baru kemasan 2 kg dan daftar harga e...

news | 05:55 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka ingatkan siswa di Rancaekek agar tidak ketergantungan pada AI dan tetap asah nalar kritis ...

news | 15:15 WIB