Pemprov DKI Hentikan Operasional Open Dumping di Zona 4A TPST Bantargebang

Gubernur DKI Pramono Anung resmi menghentikan praktik open dumping di Zona 4A TPST Bantargebang menyusul instruksi Menteri LH pascatragedi longsor sampah.

Elara | MataMata.com
Selasa, 10 Maret 2026 | 15:41 WIB
Pemprov DKI Hentikan Operasional Open Dumping di Zona 4A TPST Bantargebang

Pemprov DKI Hentikan Operasional Open Dumping di Zona 4A TPST Bantargebang

matamata.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bergerak cepat menjalankan arahan Pemerintah Pusat terkait pembenahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, memastikan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di Zona 4A telah resmi dihentikan.

Langkah ini merupakan respons atas instruksi Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, yang menyoroti risiko keamanan di lokasi tersebut pascainsiden longsor fatal pada Minggu (8/3/2026).

“Untuk Zona 4A, apa yang menjadi arahan Menteri Lingkungan Hidup sudah kami jalankan,” ujar Pramono Anung saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Pramono menjelaskan, meski Zona 4A ditutup, operasional penampungan sampah dari Jakarta masih akan dialihkan ke zona lain yang dinilai lebih aman. “Praktik open dumping di Zona 4A sudah berhenti. Sementara Zona 2 dan 3 masih dioperasikan untuk menampung sampah dari Jakarta,” tambahnya.

Transisi ke PLTSa Sebagai solusi jangka panjang, Pemprov DKI tengah mematangkan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di kawasan Bantargebang. Proyek strategis ini direncanakan menempati lahan seluas 8 hingga 10 hektare.

“Bantargebang salah satunya akan kita putuskan untuk PLTSa. Untuk itu diperlukan lahan kurang lebih 8 sampai 10 hektare agar pengelolaan sampah lebih modern dan aman,” jelas Pramono.

Alarm Keras Menteri LH Sebelumnya, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq memberikan teguran keras menyusul insiden longsor sampah yang menewaskan empat orang. Hanif menegaskan bahwa tragedi tersebut merupakan bukti kegagalan sistemik dalam pengelolaan sampah di Jakarta yang tidak boleh ditoleransi lagi.

"Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah demi keselamatan jiwa dan lingkungan," tegas Hanif.

Catatan kelam TPST Bantargebang kembali mencuat setelah rentetan insiden longsor yang terjadi sejak 2003, 2006, hingga runtuhnya landasan truk pada Januari 2026. Tragedi terbaru di bulan Maret ini menjadi titik balik bagi pemerintah untuk mengakhiri metode pengelolaan sampah konvensional yang berisiko tinggi.

Baca Juga: Mendiktisaintek Dorong Hilirisasi Riset Kampus untuk Ketahanan Pangan dan Energi

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pemerintah pusat menargetkan praktik open dumping sampah berhenti dalam dua tahun. Pemprov Jabar siapkan Pergub dan sank...

news | 17:37 WIB

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tegaskan komitmen Polri kawal hak, kesejahteraan buruh, dan sinergi jaga ikli...

news | 17:33 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan stok pangan aman hadapi musim kemarau dengan cadangan 5 juta ton beras d...

news | 14:20 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik pejabat utama Kejaksaan Agung, termasuk Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana da...

news | 13:42 WIB

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto mengingatkan aturan baru tembakau dalam PP 28 Tahun 2024 berpotensi menekan...

news | 11:41 WIB