Buntut Tragedi Longsor Bantargebang, Menteri LH Ancam Sanksi Tegas Pengelola Sampah Jakarta

Pasca-longsor sampah Bantargebang yang tewaskan 7 orang, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq perketat pengawasan sampah Jakarta dan siapkan sanksi tegas bagi pengelola.

Elara | MataMata.com
Rabu, 11 Maret 2026 | 15:59 WIB
Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq (kanan) dan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memberikan keterangan usai aksi bersih di Pasar Kramat Jati, Rabu (11/3/2026) ANTARA/HO-KLH

Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq (kanan) dan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memberikan keterangan usai aksi bersih di Pasar Kramat Jati, Rabu (11/3/2026) ANTARA/HO-KLH

Matamata.com - Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan akan memperketat pengawasan pengelolaan sampah di Jakarta.

Langkah ini diambil menyusul tragedi longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang menyebabkan tujuh orang meninggal dunia.

Berbicara usai aksi bersih-bersih di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Rabu (11/3/2026), Hanif meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera membenahi praktik open dumping atau penumpukan sampah terbuka yang memicu bencana pada Minggu (8/3) lalu.

"Berdasarkan Pasal 40 dan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, pengelola sampah—baik pemerintah kabupaten/kota maupun gubernur—yang tidak mengikuti norma nasional dapat dikenai sanksi," tegas Hanif.

Ia menambahkan, KLH akan masuk ke lima wilayah kota di Jakarta untuk memantau langsung proses penanganan sampah dari hulu. "Kami akan mengakselerasi perubahan karakter penanganan sampah. Kondisi Jakarta sudah tidak mungkin lagi hanya bergantung pada Bantargebang," imbuhnya.

Sebelum bencana longsor terjadi, TPST Bantargebang sebenarnya telah dijatuhi sanksi administratif paksaan pemerintah oleh KLH. Sanksi tersebut memerintahkan penghentian praktik open dumping di lokasi yang setiap harinya menampung 8.000 ton sampah dari Jakarta tersebut.

Kini, Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/BPLH telah meningkatkan status hukum ke tahap penyidikan. Hal ini dilakukan atas indikasi pengelolaan sampah yang tidak sesuai standar lingkungan dan memicu pencemaran sebelum terjadinya longsor.

Tragedi longsor sampah pada 8 Maret 2026 tersebut tercatat menelan tujuh korban jiwa. Sementara itu, enam orang lainnya berhasil diselamatkan dari timbunan. Proses pencarian korban telah resmi dihentikan pada Senin (9/3) setelah seluruh korban ditemukan.

Hanif menegaskan, pemerintah pusat akan terus mengawal kondisi ini secara ketat untuk memastikan stabilitas lingkungan dan keselamatan warga di sekitar area pengolahan sampah. (Antara)

Baca Juga: Akui Salah Tuntut Mati ABK Sabu 2 Ton, Jaksa Kejari Batam Minta Maaf di DPR

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Jaksa Muhammad Arfian meminta maaf di hadapan Komisi III DPR RI terkait kesalahan tuntutan mati terhadap ABK kasus sabu ...

news | 15:53 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mewaspadai dampak eskalasi konflik AS-Iran terhadap ekonomi RI, terutama risiko penutupan Se...

news | 15:49 WIB

Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemberantasan korupsi adalah ajaran agama dalam peringatan Nuzulul Qur'an 2026 di I...

news | 10:15 WIB

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) instruksikan kader dan Panji Bangsa untuk perjuangkan keadilan rakyat. Simak...

news | 09:15 WIB

Yogyakarta kian mantap sebagai pusat industri kreatif, terbukti lewat ekspor kerajinan ramah lingkungan Indo Risakti ke ...

news | 09:14 WIB

Indo Risakti asal Yogyakarta ekspor kerajinan enceng gondok dan pelepah pisang ke Prancis dan London, dengan dukungan pe...

news | 08:55 WIB

Presiden Prabowo Subianto gelar rapat maraton untuk pastikan harga sembako stabil dan stok BBM aman menjelang Idulfitri ...

news | 08:15 WIB

Pemerintah resmi mengimbau penundaan keberangkatan umrah akibat konflik di Timur Tengah. Simak penjelasan Wamen Haji Dah...

news | 07:00 WIB

Prof. Quraish Shihab memanjatkan doa khusus untuk Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Nuzulul Qur'an di Istana Ne...

news | 06:00 WIB

Gubernur DKI Pramono Anung resmi menghentikan praktik open dumping di Zona 4A TPST Bantargebang menyusul instruksi Mente...

news | 15:41 WIB