Buntut Tragedi Longsor Bantargebang, Menteri LH Ancam Sanksi Tegas Pengelola Sampah Jakarta

Pasca-longsor sampah Bantargebang yang tewaskan 7 orang, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq perketat pengawasan sampah Jakarta dan siapkan sanksi tegas bagi pengelola.

Elara | MataMata.com
Rabu, 11 Maret 2026 | 15:59 WIB
Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq (kanan) dan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memberikan keterangan usai aksi bersih di Pasar Kramat Jati, Rabu (11/3/2026) ANTARA/HO-KLH

Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq (kanan) dan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memberikan keterangan usai aksi bersih di Pasar Kramat Jati, Rabu (11/3/2026) ANTARA/HO-KLH

Matamata.com - Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan akan memperketat pengawasan pengelolaan sampah di Jakarta.

Langkah ini diambil menyusul tragedi longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang menyebabkan tujuh orang meninggal dunia.

Berbicara usai aksi bersih-bersih di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Rabu (11/3/2026), Hanif meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera membenahi praktik open dumping atau penumpukan sampah terbuka yang memicu bencana pada Minggu (8/3) lalu.

"Berdasarkan Pasal 40 dan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, pengelola sampah—baik pemerintah kabupaten/kota maupun gubernur—yang tidak mengikuti norma nasional dapat dikenai sanksi," tegas Hanif.

Ia menambahkan, KLH akan masuk ke lima wilayah kota di Jakarta untuk memantau langsung proses penanganan sampah dari hulu. "Kami akan mengakselerasi perubahan karakter penanganan sampah. Kondisi Jakarta sudah tidak mungkin lagi hanya bergantung pada Bantargebang," imbuhnya.

Sebelum bencana longsor terjadi, TPST Bantargebang sebenarnya telah dijatuhi sanksi administratif paksaan pemerintah oleh KLH. Sanksi tersebut memerintahkan penghentian praktik open dumping di lokasi yang setiap harinya menampung 8.000 ton sampah dari Jakarta tersebut.

Kini, Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/BPLH telah meningkatkan status hukum ke tahap penyidikan. Hal ini dilakukan atas indikasi pengelolaan sampah yang tidak sesuai standar lingkungan dan memicu pencemaran sebelum terjadinya longsor.

Tragedi longsor sampah pada 8 Maret 2026 tersebut tercatat menelan tujuh korban jiwa. Sementara itu, enam orang lainnya berhasil diselamatkan dari timbunan. Proses pencarian korban telah resmi dihentikan pada Senin (9/3) setelah seluruh korban ditemukan.

Hanif menegaskan, pemerintah pusat akan terus mengawal kondisi ini secara ketat untuk memastikan stabilitas lingkungan dan keselamatan warga di sekitar area pengolahan sampah. (Antara)

Baca Juga: Akui Salah Tuntut Mati ABK Sabu 2 Ton, Jaksa Kejari Batam Minta Maaf di DPR

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Seskab Teddy Indra Wijaya dan Dirut KAI meninjau progres pembangunan 824 unit hunian layak bagi warga bantaran rel Senen...

news | 14:58 WIB

Kemenkes percepat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk 26.000 dapur SPPG. Simak syarat dan cara ikut...

news | 14:51 WIB

Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak menganggap pengkritik sebagai musuh, menyusul pelap...

news | 14:15 WIB

KPK memeriksa Direktur PT Marco Tour and Travel Syarif Thalib terkait dugaan jual beli kuota haji 2023-2024 yang merugik...

news | 11:30 WIB

Pemprov DKI Jakarta setujui penambahan 5.000 personel Satpol PP untuk kurangi beban kerja. Simak penjelasan Wagub Rano K...

news | 10:15 WIB

Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 resmi dirilis untuk memberikan stabilitas dan kepastian hukum bagi investor di proyek karbo...

news | 09:15 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap strategi 'survival mode' RI. Pemerintah fokus hapus inefisiensi dan tutup kebocoran p...

news | 06:00 WIB

Menaker Yassierli menargetkan pemerataan program Magang Nasional agar lebih inklusif bagi putra daerah dan lulusan baru ...

news | 13:06 WIB

Kementan tegaskan industri sawit Indonesia ramah lingkungan dan penuhi standar global ISPO. Simak peran strategis sawit ...

news | 13:03 WIB

Ketua DPR Puan Maharani soroti temuan 2.640 peserta UTBK 2026 yang terindikasi curang. Desak pemerintah perbarui sistem ...

news | 13:00 WIB