Bapanas Resmi Salurkan Beras SPHP 2026, Targetkan 828 Ribu Ton Hingga Akhir Tahun

Bapanas resmi mendistribusikan 828 ribu ton beras SPHP 2026 mulai Maret. Cek aturan baru kemasan 2 kg dan daftar harga eceran tertinggi di wilayah Anda.

Elara | MataMata.com
Kamis, 05 Maret 2026 | 05:55 WIB
Bapanas Resmi Salurkan Beras SPHP 2026, Targetkan 828 Ribu Ton Hingga Akhir Tahun

Bapanas Resmi Salurkan Beras SPHP 2026, Targetkan 828 Ribu Ton Hingga Akhir Tahun

matamata.com - Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi memulai distribusi beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tahun anggaran 2026 mulai Maret hingga akhir tahun. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan pangan nasional tetap terjaga.

Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyatakan bahwa program ini merupakan kelanjutan dari distribusi Januari-Februari yang sebelumnya menggunakan basis program 2025.

"Mulai awal Maret ini, SPHP beras tahun 2026 resmi berjalan kembali sampai akhir tahun," ujar Amran di Jakarta, Rabu (4/3).

Pemerintah menargetkan distribusi sebanyak 828 ribu ton dengan dukungan anggaran subsidi harga mencapai Rp4,97 triliun. Amran menginstruksikan Perum Bulog untuk memprioritaskan distribusi ke daerah non-sentra produksi atau wilayah yang tidak sedang mengalami panen raya.

Sedangkan untuk daerah yang sedang panen raya, distribusi tetap dilakukan secara terbatas dengan memantau ketat harga di tingkat konsumen agar tidak menjatuhkan harga gabah petani di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP).

Stok Cadangan Beras Melimpah Amran menegaskan bahwa stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) saat ini sangat mencukupi. "Stok CBP kita hari ini 3,7 juta ton. Kami proyeksikan pertengahan Maret menembus 4 juta ton, dan akhir bulan bisa mencapai 5 juta ton," jelasnya.

Aturan Baru: Kemasan 2 Kg dan Batas Pembelian Berdasarkan Keputusan Kepala Bapanas Nomor 34 Tahun 2026, terdapat inovasi pada jenis kemasan.

Selain ukuran 5 kg, kini tersedia kemasan praktis 2 kg. Sementara kemasan 50 kg hanya dikhususkan untuk wilayah Maluku, Papua, daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Perbatasan), atau wilayah tertentu sesuai koordinasi pemerintah.

Masyarakat dibatasi membeli maksimal lima kemasan ukuran 5 kg atau maksimal dua kemasan untuk ukuran 2 kg. Tegas diingatkan bahwa beras SPHP dilarang keras untuk dijual kembali karena mengandung unsur subsidi negara.

Rincian Harga Beras SPHP 2026 di Tingkat Konsumen:

Baca Juga: Mendapat Ancaman Pembunuhan dari OTK, Aktor Syarief Khan Yakin Dugaan Persaingan Bisnis

Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi: Maksimal Rp12.500 per kg.
Sumatera (kecuali Lampung & Sumsel), NTT, dan Kalimantan: Maksimal Rp13.100 per kg.
Maluku dan Papua: Maksimal Rp13.500 per kg.

Program SPHP terbukti efektif menekan inflasi. Pada Januari dan Februari 2026, inflasi beras tercatat stabil di angka 0,16% dan 0,43%, jauh lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada 2024 yang sempat menyentuh 5,28%. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

KPK menetapkan tersangka dalam kasus OTT Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. Delapan orang diperiksa intensif dan rua...

news | 11:23 WIB

Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan RUU PFII menjadi Undang-Undang. Beleid ini mengatur kawasan bebas pajak, lembag...

news | 11:19 WIB

Dinas ESDM mencatat luas wilayah tambang berizin (IUP) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah mencapai 299,86 hektare yang dike...

news | 09:52 WIB

Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dari PWI Pusat terhadap pengacara berinisial HP terkait dugaan tinda...

news | 09:48 WIB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons OTT KPK terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Ia mengi...

news | 07:30 WIB