DPR Minta Kemenekraf Lobi Kemenkeu Tunda Tarif Pajak Normal Sektor Ekraf

DPR mendesak Kemenekraf segera melobi Kemenkeu untuk menunda penerapan tarif pajak normal PP 20/2026 bagi pelaku industri kreatif di fase inkubasi.

Elara | MataMata.com
Rabu, 03 Juni 2026 | 10:15 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI Putra Nababan. ANTARA/HO-DPR RI

Anggota Komisi VII DPR RI Putra Nababan. ANTARA/HO-DPR RI

Matamata.com - Anggota Komisi VII DPR RI, Putra Nababan, meminta Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf)/Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) memperjuangkan penundaan kewajiban tarif normal atau pemberian tax holiday bagi badan usaha ekonomi kreatif (ekraf). Usulan ini dikhususkan bagi pelaku usaha yang masih berada di fase inkubasi produk.

Putra mendesak Kemenekraf segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menegosiasikan aturan turunan yang lebih ramah terhadap ekosistem kreatif. Langkah ini diperlukan demi memitigasi dampak pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

"Kemenekraf harus bisa memperjuangkan penundaan kewajiban tarif normal bagi CV atau PT ekraf yang ada di fase inkubasi. Langkah pertama harus dengan Kementerian Keuangan, memastikan bahwa mereka itu clear. Paham betul wujud dari bisnis ekraf ini seperti apa," ujar Putra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6/2026).

Putra mengingatkan agar Kemenekraf menyelesaikan harmonisasi kebijakan ini di internal pemerintah terlebih dahulu sebelum menemui para pelaku usaha di lapangan.

"Setelah selesai berjuang di Lapangan Banteng (Kantor Kemenkeu), baru kita bertemu dengan para pelaku ekraf. Jadi, ketika kita datang ke asosiasi, pemerintah sudah harus satu suara," ucapnya dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI bersama Kemenekraf di Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Menurut Putra, PP 20/2026 berpotensi mematikan daya kreasi dan ruang tumbuh pelaku ekraf yang baru bertransformasi menjadi badan hukum formal. Aturan teranyar itu membuat pelaku ekraf skala mikro dan kecil yang mendirikan CV, Firma, atau PT tidak lagi dihitung pajaknya dari omset sejak hari pertama berdiri.

Mereka langsung diwajibkan masuk ke sistem pembukuan normal dan membayar pajak berdasarkan keuntungan bersih (netto).

Padahal, Putra menilai karakteristik industri kreatif sangat unik dan berbeda jauh dengan perdagangan konvensional. Sektor seperti studio animasi, rumah produksi, hingga pengembang gim (game developer) membutuhkan waktu riset bertahun-tahun serta modal awal yang besar sebelum menghasilkan keuntungan riil.

"Jadi tidak bisa digebyak uyah (dipukul rata) oleh Kementerian Keuangan. Saudara Menteri dan jajaran justru harus mengedukasi, melakukan diferensiasi bisnis ekraf dengan bisnis yang lainnya," kata Putra menegaskan.

Selain mendorong penundaan tarif, Komisi VII DPR RI juga mendesak harmonisasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) ekraf. Langkah ini penting agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki pemahaman yang sama mengenai struktur biaya industri kreatif.

Baca Juga: Menlu RI Sugiono Sambut Kunjungan Resmi Menlu Turkiye di Jakarta

Melalui harmonisasi tersebut, komponen biaya seperti riset mendalam, pembelian lisensi perangkat lunak (software), hingga honor untuk kreator lepas (freelancer) dapat diakui secara penuh sebagai pengurang penghasilan bruto yang sah, sesuai fasilitas Pasal 31E.

Merespons desakan tersebut, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti masukan dari DPR.

"Baik, kami laksanakan. Terima kasih," ujar Teuku Riefky di akhir sesi rapat. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menlu RI Sugiono menyambut kunjungan resmi Menlu Turkiye Hakan Fidan di Jakarta. Simak agenda lengkap mulai dari target ...

news | 09:42 WIB

KPK mendalami mekanisme pengisian kuota haji di PT Maktour milik Fuad Hasan Masyhur. Empat staf diperiksa, sementara Fua...

news | 06:15 WIB

Komisi X DPR RI mendesak Kemendikdasmen mengkaji matang wacana bahasa Prancis masuk kurikulum sekolah agar tidak mengorb...

news | 16:08 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan menegaskan swasembada pangan adalah hak rakyat dan petani. Kerangka 33 regulasi disiapkan de...

news | 16:02 WIB

PLN menegaskan tarif listrik periode April-Juni 2026 tidak naik. Simak penjelasan PLN terkait tagihan netizen yang melon...

news | 15:56 WIB

Gerindra puji sikap elegan Megawati Soekarnoputri yang tetap hormati Presiden Prabowo meski tak berkoalisi, kontraskan d...

news | 13:47 WIB

Ratusan sopir ojol padati PN Jakarta Pusat demi dukung Nadiem Makarim yang jalani sidang pleidoi kasus korupsi Chromeboo...

news | 11:00 WIB

Kemenhaj menegaskan larangan membawa air zamzam di koper bagasi dan kabin pesawat bagi jamaah haji. Koper yang melanggar...

news | 10:30 WIB

Seskab Teddy Indra Wijaya membeberkan deretan capaian konkret kunjungan luar negeri Presiden Prabowo selama 1,5 tahun te...

news | 09:30 WIB

Presiden AS Donald Trump mengeklaim Israel dan Hizbullah sepakat menghentikan permusuhan. Trump menjamin Israel batal ki...

news | 08:30 WIB