Awal 2026, Kemnaker Sanksi 12 Perusahaan Pelanggar Aturan TKA dengan Denda Rp4,4 Miliar

Kemnaker menjatuhkan denda total Rp4,48 miliar kepada 12 perusahaan pelanggar aturan TKA di 6 provinsi selama Januari-Februari 2026. PT BAP asal Kalbar jadi pelanggar dengan denda tertinggi.

Elara | MataMata.com
Selasa, 24 Februari 2026 | 11:15 WIB
Awal 2026, Kemnaker Sanksi 12 Perusahaan Pelanggar Aturan TKA dengan Denda Rp4,4 Miliar

Awal 2026, Kemnaker Sanksi 12 Perusahaan Pelanggar Aturan TKA dengan Denda Rp4,4 Miliar

matamata.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil tindakan tegas terhadap 12 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Sepanjang periode Januari hingga Februari 2026, Kemnaker menjatuhkan total denda sebesar Rp4.482.000.000 yang akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menjelaskan bahwa besaran denda untuk setiap perusahaan bervariasi. Hal ini bergantung pada jumlah TKA yang dipekerjakan secara tidak sah atau tidak sesuai prosedur.

"Penindakan ini adalah langkah nyata untuk memastikan kepatuhan norma ketenagakerjaan di lapangan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja lokal maupun dunia usaha yang taat aturan," ujar Ismail di Jakarta, Selasa (24/2).

Sebaran Pelanggaran di 6 Provinsi Berdasarkan hasil pengawasan lapangan, 12 perusahaan tersebut tersebar di enam provinsi, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, DKI Jakarta, dan Sulawesi Tengah.

Meskipun Sulawesi Tengah mencatat jumlah perusahaan pelanggar terbanyak, nilai denda terbesar justru dikenakan kepada PT BAP di Kalimantan Barat dengan angka mencapai Rp2,17 miliar. Posisi kedua ditempati oleh PT BIS di Sumatera Utara dengan denda Rp972 juta.

Pengawasan Terus Berlanjut Ismail menegaskan bahwa operasi kepatuhan ini akan terus dilakukan sepanjang tahun 2026. Pengawasan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA serta Undang-Undang Cipta Kerja.

"Isu TKA menjadi perhatian besar publik. Kami meresponsnya dengan pengawasan yang cepat, tepat, dan terukur. Perusahaan yang belum menyesuaikan diri diminta segera mematuhi aturan atau akan menghadapi sanksi lebih berat," tegas Ismail.

Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menambahkan bahwa saat ini masih ada beberapa perusahaan lain yang sedang dalam proses penghitungan denda.

Ia menyebut potensi penerimaan negara dari sektor ini kemungkinan besar akan terus bertambah seiring pemeriksaan yang intensif.

Baca Juga: Gugat Status Tersangka KPK, Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji Berdasarkan Keselamatan Jiwa

Kemnaker juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan dugaan penyalahgunaan izin kerja TKA melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Indonesia bidik posisi pemain utama bioenergi sawit global lewat ajang INNOPROM 2026 di Rusia. Menperin tegaskan kesiapa...

news | 16:19 WIB

Netflix mengungkapkan film keluarga Indonesia rutin masuk daftar Global Top 10 dalam 4 tahun terakhir. Simak tren menont...

news | 16:10 WIB

Jaksa Agung resmi menunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri usai...

news | 14:08 WIB

Sekjen DPP Partai Golkar M. Sarmuji meminta kader muda AMPG adaptif terhadap perubahan zaman. AMPG juga menggelar Rapimn...

news | 14:01 WIB

Hubungan AS dan Iran kembali membara. Ketua Parlemen Iran tegaskan kesiapan pertahanan total saat bertemu Ketua MPR RI A...

news | 13:57 WIB