Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
matamata.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin resmi menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Langkah ini diambil guna menjamin kesinambungan tugas di Korps Adhyaksa setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penunjukan Rudi Margono didasarkan pada Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026 tertanggal Sabtu (11/7/2026).
"Penunjukan tersebut dilakukan untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus hingga ditetapkannya pejabat definitif. Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional dan independen," ujar Anang di Jakarta, Sabtu (11/7).
Rudi Margono sendiri bukan orang baru di jajaran pimpinan Kejaksaan Agung. Sebelum ditunjuk menjadi Plt Jampidsus, ia menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sejak Desember 2024 dan pernah memimpin Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pengunduran diri Febrie Adriansyah terjadi di tengah sorotan tajam terkait penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, oleh tim gabungan Polri pada Kamis (9/7).
Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus pada Jumat (10/7), Febrie mengakui bahwa rumah yang digeledah tersebut adalah kediaman pribadinya yang sudah dimiliki sejak lama. Menurut Kapuspenkum Anang Supriatna, pengunduran diri Febrie merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas dan netralitas proses penegakan hukum yang kini sedang bergulir di Kepolisian.
Di sisi lain, investigasi gabungan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya membuahkan temuan fantastis.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa dari penggeledahan di rumah Sentul tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas terkunci berisi tujuh koper.
Di dalamnya terdapat 74 kilogram emas batangan, uang tunai 4,76 juta dolar AS, 14,08 juta dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Jika ditotal, nilai sitaan tersebut mencapai sekitar Rp476 miliar.
"Selain emas dan uang, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, serta beberapa foto keluarga," kata Totok.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari joint investigation atas tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Meski demikian, pihak Polda Metro Jaya menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini. (Antara)