KPK Dalami Nominal Uang Kasus Dugaan Gratifikasi Bupati Kuansing ke Menhut
matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mendalami jumlah nominal uang yang diduga hendak diberikan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
"Soal nominal, ini memang masih jadi materi pendalaman oleh penyidik," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Oleh karena itu, Budi menegaskan bahwa tim penyidik KPK masih terus berupaya menggali keterangan dari sejumlah saksi untuk memperjelas perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Suhardiman Amby tersebut.
"Penyidik juga masih terus menggali keterangan dari para saksi yang diduga mengetahui berkaitan dengan pemberian amplop dari Bupati kepada pihak di Kementerian Kehutanan tersebut," katanya menambahkan.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 lalu dengan mengamankan 10 orang. Operasi ini merupakan OTT ke-14 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.
Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, kemudian menyerahkan diri ke KPK pada 30 Juni 2026. Sehari setelahnya, yakni pada 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing periode 2021–2026.
Selain perkara jual beli jabatan, KPK juga mengendus dugaan gratifikasi yang diterima Suhardiman terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni ikut terseret dalam pusaran kasus ini. Pada 3 Juli 2026, Raja Juli memberikan klarifikasi bahwa dirinya sempat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026. Usai pertemuan, sang bupati nonaktif kedapatan meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.
Raja Juli mengaku baru menyadari keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa membuka atau mengetahui isinya.
Pengembalian amplop baru terlaksana pada 12 Juni 2026 di Kabupaten Kuansing melalui ajudan bupati, setelah sempat tertunda akibat kendala kecocokan jadwal.
Tak hanya mengembalikan fisik amplop, Raja Juli Antoni juga resmi melaporkan tindakan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026. (Antara)