Pramono Anung Teken Perda SJUT, Penataan Kabel Semrawut Jakarta Mulai Dieksekusi
matamata.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memastikan penataan kabel semrawut melalui Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di Ibu Kota segera berjalan. Kepastian ini menyusul telah ditandatanganinya Peraturan Daerah (Perda) terkait penataan kabel bawah tanah tersebut.
Pramono mengungkapkan, selama ini kendala utama pemindahan kabel ke bawah tanah adalah tiadanya payung hukum. Kini, setelah Perda SJUT resmi diundangkan, Pemprov DKI Jakarta memiliki dasar hukum kuat untuk bertindak.
"Sejak adanya Perda tentang SJUT yang mengatur tentang kabel di Jakarta, segera kita mulai. Mudah-mudahan penanganan kabel bisa berjalan lebih baik," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Kendati demikian, pria yang akrab disapa Pram ini meminta masyarakat memahami bahwa penataan kabel tidak bisa dilakukan secara serentak di seluruh wilayah. Luasnya wilayah dan karut-marutnya jaringan kabel di Jakarta menjadi tantangan tersendiri.
"Beberapa titik sudah dimulai. Hanya memang tidak bisa semuanya bersamaan, karena begitu banyaknya dan kompleksnya persoalan kabel ini," jelasnya.
Menurut Pramono, salah satu kerumitan di lapangan adalah banyaknya kabel usang yang sudah tidak berfungsi namun tetap dibiarkan menggantung. Ironisnya, pemilik kabel-kabel tersebut bahkan sudah tidak mengetahuinya karena saking lamanya terpasang.
Guna mempercepat proses eksekusi, Pemprov DKI Jakarta tidak akan bergerak sendiri. Pramono membeberkan bahwa sejumlah perusahaan swasta telah menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dalam proyek penataan utilitas ini.
"Jakarta yang begitu kompleks dan besar memang punya problem utama ini. Namun, saat ini sudah ada beberapa perusahaan atau entitas swasta yang akan bekerja sama dengan Pemprov DKI untuk penanganan kabel-kabel di Ibu Kota," pungkasnya. (Antara)