DPR Minta KPK Transparan Usut Alur Dugaan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni
matamata.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap secara terang benderang seluruh rangkaian peristiwa terkait dugaan gratifikasi yang menyeret Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni. Langkah ini dinilai penting demi mencegah spekulasi publik dan menjaga kepercayaan terhadap lembaga antirasuah.
"KPK harus mengungkap seluruh rangkaian peristiwa ini secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti. Jangan sampai muncul persepsi bahwa penanganan perkara berbeda ketika menyangkut pejabat atau menteri," ujar Abdullah di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, atas dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
Dalam pengembangannya, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi terkait proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berhubungan dengan pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Raja Juli Antoni sendiri telah membuka ke publik bahwa dirinya sempat menerima amplop dari Suhardiman Amby yang ditinggalkan di ruang kerjanya pasca-audiensi pada 2 Juni lalu.
Menhut mengaku langsung mengembalikan amplop tersebut melalui ajudannya. Namun, laporan penolakan gratifikasi resmi baru disampaikan ke KPK pada 3 Juli 2026, tepat setelah OTT terhadap Bupati Kuansing terjadi.
Menurut Abdullah, kejelasan garis waktu (timeline) inilah yang wajib dipaparkan KPK secara utuh kepada masyarakat. Pasalnya, pelaporan yang baru dilakukan setelah adanya OTT dan penetapan tersangka memicu berbagai pertanyaan di tengah publik.
"Jangan ada ruang yang menyisakan tanda tanya, apalagi membuka peluang munculnya persepsi adanya perlakuan yang tidak setara di hadapan hukum," tegas Abdullah. Ia meminta KPK bergerak murni berdasarkan fakta hukum, alat bukti, dan undang-undang yang berlaku.
Lebih lanjut, legislator ini mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk memahami secara utuh Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Menurutnya, pencegahan korupsi harus berjalan beriringan dengan penindakan.
"Semua pejabat negara harus memahami aturan mengenai gratifikasi, konflik kepentingan, dan tindak pidana korupsi. Jangan sampai terjadi kekeliruan yang merugikan institusi maupun mencederai komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi," pungkasnya. (Antara)