DPR Minta KPK Transparan Usut Alur Dugaan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni

Anggota Komisi III DPR Abdullah meminta KPK transparan mengusut alur waktu pelaporan dugaan gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni pasca-OTT Bupati Kuansing.

Elara | MataMata.com
Rabu, 08 Juli 2026 | 10:07 WIB
DPR Minta KPK Transparan Usut Alur Dugaan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni

DPR Minta KPK Transparan Usut Alur Dugaan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni

matamata.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap secara terang benderang seluruh rangkaian peristiwa terkait dugaan gratifikasi yang menyeret Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni. Langkah ini dinilai penting demi mencegah spekulasi publik dan menjaga kepercayaan terhadap lembaga antirasuah.

"KPK harus mengungkap seluruh rangkaian peristiwa ini secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti. Jangan sampai muncul persepsi bahwa penanganan perkara berbeda ketika menyangkut pejabat atau menteri," ujar Abdullah di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, atas dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).

Dalam pengembangannya, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi terkait proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berhubungan dengan pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Raja Juli Antoni sendiri telah membuka ke publik bahwa dirinya sempat menerima amplop dari Suhardiman Amby yang ditinggalkan di ruang kerjanya pasca-audiensi pada 2 Juni lalu.

Menhut mengaku langsung mengembalikan amplop tersebut melalui ajudannya. Namun, laporan penolakan gratifikasi resmi baru disampaikan ke KPK pada 3 Juli 2026, tepat setelah OTT terhadap Bupati Kuansing terjadi.

Menurut Abdullah, kejelasan garis waktu (timeline) inilah yang wajib dipaparkan KPK secara utuh kepada masyarakat. Pasalnya, pelaporan yang baru dilakukan setelah adanya OTT dan penetapan tersangka memicu berbagai pertanyaan di tengah publik.

"Jangan ada ruang yang menyisakan tanda tanya, apalagi membuka peluang munculnya persepsi adanya perlakuan yang tidak setara di hadapan hukum," tegas Abdullah. Ia meminta KPK bergerak murni berdasarkan fakta hukum, alat bukti, dan undang-undang yang berlaku.

Lebih lanjut, legislator ini mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk memahami secara utuh Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Menurutnya, pencegahan korupsi harus berjalan beriringan dengan penindakan.

"Semua pejabat negara harus memahami aturan mengenai gratifikasi, konflik kepentingan, dan tindak pidana korupsi. Jangan sampai terjadi kekeliruan yang merugikan institusi maupun mencederai komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi," pungkasnya. (Antara)

×
Zoomed
TERKINI

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menargetkan pembangunan Jalan Tembus Kelapa Gading-Pulo Gadung rampung 2027 untuk men...

news | 15:00 WIB

Perum Bulog merealisasikan penyerapan beras petani sebesar 4,11 juta ton hingga awal Oktober 2026, melampaui target peme...

news | 14:30 WIB

Wamenko Pangan Hanif Faisol Nurofiq mematangkan strategi baru penanganan karhutla di Kalimantan Selatan berbasis pemetaa...

news | 14:00 WIB

Pomdam Jaya menahan oknum TNI Letkol Arman terkait pengoperasian judi online di rumah dinas KPAD Cijantung, Jakarta Timu...

news | 13:30 WIB

Kementerian Keuangan beberkan 4 faktor utama pemicu PMI Manufaktur Indonesia kembali ke zona ekspansi di level 52,4 pada...

news | 13:01 WIB