Bea Cukai Makassar Ungkap Penyelundupan Sabu Rp1,2 Miliar asal Malaysia
matamata.com - Kantor Bea Cukai Makassar bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) dan Polda Sulawesi Selatan menggagalkan penyelundupan sabu senilai Rp1,2 miliar dari Malaysia. Barang haram tersebut dibawa oleh seorang kurir melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Kabupaten Maros.
Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Martha Octavia, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat hasil analisis intelijen terhadap profil penumpang pesawat rute Kuala Lumpur (KUL) menuju Makassar (UPG). Petugas mencurigai seorang penumpang pria berinisial MA yang diduga membawa narkotika.
"Dalam pemeriksaan, ditemukan narkoba golongan satu jenis methamphetamine (sabu) yang disembunyikan di paha. Dua bungkus di paha kanan dan dua bungkus di paha kiri dengan cara ditempelkan," ujar Martha dalam konferensi pers di Makassar, Selasa (7/7/2026).
Dari penangkapan MA, petugas menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto sekitar 1.000 gram atau 1 kilogram. Berkat sinergi dengan pihak Imigrasi Bandara Hasanuddin, tersangka dan barang bukti langsung diserahkan ke Polda Sulsel untuk pengembangan kasus.
Polisi kemudian melakukan teknik penyerahan di bawah pengawasan (controlled delivery) kepada penerima paket di Makassar. Hasilnya, petugas berhasil membekuk dua pelaku lainnya yang berinisial P dan MT. Para pelaku kini dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Martha menambahkan, operasi gabungan ini berhasil menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa generasi muda. Selain itu, negara berhasil menghemat biaya rehabilitasi yang diperkirakan mencapai Rp7,9 miliar.
"Ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan transnasional, khususnya penyelundupan narkotika terorganisir yang memanfaatkan jalur internasional," tegas Martha.
Sebagai informasi, peredaran narkoba di Sulawesi Selatan masih menjadi tantangan besar. Berdasarkan data Polda Sulsel sepanjang Januari hingga Juni 2026, sebanyak 2.040 orang telah diproses hukum terkait kasus narkoba.
Dalam kurun waktu enam bulan tersebut, total barang bukti yang disita meliputi 77,3 kilogram sabu, 30,7 kilogram kokain, 2,1 kilogram ganja, 1.039 butir pil ekstasi, 18.564 butir obat daftar G, serta ratusan gram tembakau dan cairan sintetis. (Antara)