Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
matamata.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa rangkaian proses penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap mantan Menpora tersebut adalah tidak sah.
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (7/7/2026).
Dalam poin putusan berikutnya, hakim memerinci sejumlah tindakan termohon (Polda Metro Jaya) yang dinyatakan cacat hukum. Pertama, penggeledahan terhadap Roy Suryo selaku pemohon pada 18 Juni 2026 dinyatakan tidak sah.
Kedua, penangkapan serta penahanan yang dilakukan berturut-turut pada 19 Juni 2026 juga dinyatakan tidak sah. Sementara itu, untuk biaya perkara ditetapkan sebesar nihil.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Roy Suryo mengajukan praperadilan guna menguji keabsahan upaya paksa yang dilakukan penyidik. Ada empat poin utama yang mereka soroti, yakni keabsahan penggeledahan, penangkapan, penahanan, serta kepastian hukum terkait status pencekalan Roy Suryo yang diajukan Polda Metro Jaya melalui pihak imigrasi.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan ini teregistrasi dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026.
Pihak termohon dalam gugatan ini adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik, serta Jaksa Agung cq Jampidum Kejagung cq Kejati DKI Jakarta.
Kasus ini bermula dari informasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) yang mengungkapkan bahwa Roy Suryo Notodiprojo dijemput paksa oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. (Antara)