KPK Konfirmasi Menhut Raja Juli Antoni Laporkan Penolakan Gratifikasi Pasca-OTT Bupati Kuansing
matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima laporan penolakan gratifikasi dari Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni pada Jumat (3/7/2026). Pelaporan ini dilakukan setelah lembaga antirasuah tersebut menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
"Pada Jumat (3/7) pekan lalu, Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Budi membenarkan bahwa laporan tersebut diserahkan oleh Menhut pada Jumat siang, tepatnya setelah Raja Juli menggelar konferensi pers di Gedung Kementerian Kehutanan.
Saat ini, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK tengah memverifikasi dan menganalisis laporan dari Menhut tersebut untuk kemudian dikoordinasikan secara internal.
Budi menjelaskan, proses analisis ini akan merujuk pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. "Selanjutnya, KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak," ucap Budi.
Di sisi lain, KPK mengingatkan seluruh pemangku kepentingan bahwa program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) merupakan salah satu program prioritas nasional. Budi menegaskan agar proses perizinan jangan sampai dinodai oleh praktik lancung.
"Jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi," tegasnya.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT di Kabupaten Kuansing, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi ini menjadi OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Pasca-operasi tersebut, Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri ke KPK pada 30 Juni 2026.
Tepat pada 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Selain suap jabatan, KPK juga membidik Suhardiman atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Nama Raja Juli Antoni ikut mencuat setelah diduga berkaitan dengan pusaran kasus tersebut. Menanggapi hal ini, Raja Juli memberikan klarifikasi pada Jumat (3/7).
Ia menjelaskan, saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, sang kepala daerah meninggalkan sebuah amplop tertutup di dalam map. Raja Juli mengaku baru menyadari keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.
Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa membuka atau mengetahui isinya. Proses pengembalian sempat tertunda karena kendala jadwal, hingga akhirnya amplop tersebut diserahkan kembali kepada ajudan Bupati Kuansing di Riau pada 12 Juni 2026. (Antara)