Kelola Stadion Wibawa Mukti, Pemkab Bekasi Diarahkan Kejagung Pakai Skema Pihak Ketiga
matamata.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memberikan arahan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk mengelola Stadion Wibawa Mukti Cikarang menggunakan skema kerja sama dengan pihak ketiga. Langkah ini disarankan agar pengelolaan stadion lebih profesional sekaligus menekan pengeluaran daerah.
Plt Wakil Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana, membandingkan pengelolaan Stadion Wibawa Mukti dengan Stadion Patriot Candrabhaga di Kota Bekasi. Menurutnya, Stadion Patriot yang dikelola pihak ketiga tidak lagi sepenuhnya bergantung pada APBD untuk biaya operasional.
"Di Kota Bekasi sudah memakai manajemen profesional melalui pihak ketiga. Tidak menggunakan biaya pemeliharaan dari APBD, bahkan ada pembagian hasil pengelolaan yang menjadi pemasukan bagi daerah. Sementara di sini (Kabupaten Bekasi) masih dikelola UPTD Disbudpora," ujar Asep di Stadion Wibawa Mukti Cikarang, Jumat (3/7/2026).
Asep menyarankan Pemkab Bekasi segera mengubah skema pengelolaan menjadi lebih profesional. Terlebih, stadion modern saat ini tidak hanya berfungsi sebagai sarana olahraga, melainkan juga penggerak roda perekonomian masyarakat.
Ia menilai, industri sepak bola harus memberikan dampak positif bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), masyarakat sekitar, hingga pendapatan asli daerah (PAD). Dengan demikian, tercipta simbiosis mutualisme antara kegiatan olahraga dan pembangunan daerah.
"Di beberapa tempat, stadion dikelola secara lebih profesional, transparan, akuntabel, serta menguntungkan pemerintah daerah. Konsep ini sedianya bisa diaplikasikan di Stadion Wibawa Mukti," tutur Asep.
Merespons arahan tersebut, Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha, menyambut positif rencana alih kelola stadion dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) ke pihak ketiga.
"Tentu kita senang kalau memang nanti ada pihak ketiga yang mau mengelola stadion. Tujuannya adalah stadion ini bisa terpelihara secara optimal sekaligus tidak memberatkan APBD," kata Iman.
Iman menambahkan, skema pengelolaan oleh pihak ketiga ini juga sejalan dengan arahan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Pihaknya berencana membahas regulasi dan kerja sama ini setelah proses renovasi stadion rampung.
"Jadi nanti kalau stadion sudah selesai renovasi dan kondisinya sudah bagus, kami akan membahasnya. Apalagi ada skema sharing profit (bagi hasil) untuk pendapatan daerah," pungkasnya. (Antara)