KPK Ungkap Eks Timses Bupati Langkat Garap 85 Proyek Senilai Rp10,2 Miliar

KPK membongkar modus korupsi Bupati Langkat Syah Afandin. Eks timsesnya, Yaqub Abdhal, disebut menguasai 85 proyek senilai Rp10,2 miliar dengan setoran fee hingga 17 persen.

Elara | MataMata.com
Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:45 WIB
KPK Ungkap Eks Timses Bupati Langkat Garap 85 Proyek Senilai Rp10,2 Miliar

KPK Ungkap Eks Timses Bupati Langkat Garap 85 Proyek Senilai Rp10,2 Miliar

matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), tim sukses Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) pada Pilkada 2024, mendapatkan jatah 85 paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Total nilai puluhan proyek tersebut mencapai Rp10,2 miliar.

"Pada 2025, YQB selaku pihak swasta sekaligus tim sukses SAF pada Pilkada 2024 mendapat paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Langkat melalui metode pengadaan langsung," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026) malam.

Taufik merinci, 85 proyek tersebut terbagi menjadi dua sektor utama. Sebanyak 80 paket pekerjaan berada di Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat dengan nilai Rp9,5 miliar. Sementara itu, lima paket pekerjaan lainnya berada di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Langkat senilai Rp748 juta.

Sebagai imbalan atas alokasi puluhan proyek tersebut, Yaqub diwajibkan memberikan persentase keuntungan (fee) kepada Syah Afandin alias Ondim.

"SAF meminta imbalan sebesar 10 persen atas proyek di Disdik Langkat, serta 17 persen untuk proyek di Disperkim Langkat," kata Taufik menjelaskan modus operandi tersebut.

Sebelumnya, tim penindak KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (2/7/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Bupati Syah Afandin, seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Langkat, dan lima orang dari pihak swasta.

Pasca-pemeriksaan intensif, pada Jumat (3/7/2026), KPK resmi menetapkan Syah Afandin dan mantan tim suksesnya, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka. Keduanya dijerat dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat periode 2025–2026.

Dalam perkara ini, Syah Afandin diduga telah menerima uang suap dari Yaqub sebesar Rp800 juta, dari total komitmen kesepakatan (fee) yang mencapai Rp1,117 miliar. (Antara)

×
Zoomed
TERKINI

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meminta Pegadaian dan BSI menarik 20 persen dari 1.800 ton emas simpanan masyaraka...

news | 16:59 WIB

Ekonom Celios Nailul Huda mendesak Perpres Transportasi Daring (ojol) menjamin hubungan kemitraan yang setara, hak multi...

news | 16:48 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka bertolak ke NTT bersama mahasiswa Psikologi UI untuk memantau penanganan bencana dan membe...

news | 14:01 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka tiba di Maumere, NTT, untuk meninjau penanganan pascagempa M 7,7. Gibran memboyong tim tra...

news | 13:55 WIB

Pemerintah melalui Menkeu dan Menteri ESDM tengah merumuskan aturan pembatasan subsidi BBM Pertalite bagi masyarakat mam...

news | 13:37 WIB