Kritik AS dan Uni Eropa Soal UU Persatuan Etnis Baru, China: Jangan Campuri Urusan Internal Kami
matamata.com - Pemerintah China merespons keras kekhawatiran Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa (UE) terkait pemberlakuan Undang-Undang Persatuan dan Kemajuan Etnis (The Ethnic Unity and Progress Promotion Law) yang mulai berlaku per 1 Juli 2026.
Beijing menegaskan bahwa undang-undang baru tersebut bertujuan untuk meningkatkan kohesi dan kemakmuran bersama di antara seluruh kelompok etnis di China, bukan membatasi hak-hak mereka.
"Kami ingin menekankan bahwa China adalah negara multietnis di mana berbagai kelompok etnis semuanya setara dan bersatu dalam hubungan harmonis untuk saling membantu," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Guo Jiakun, dalam konferensi pers di Beijing, Jumat (3/7/2026).
Sebelumnya, Uni Eropa merilis pernyataan bahwa UU tersebut berpotensi membatasi hak-hak budaya, bahasa, dan agama minoritas etnis di China.
Senada dengan UE, Departemen Luar Negeri AS juga menyebut regulasi tersebut "bermasalah" karena dinilai memaksa pihak di luar China untuk secara aktif mempromosikan agenda persatuan etnis Partai Komunis China atau menghadapi konsekuensi hukum.
Menanggapi tuduhan tersebut, Guo Jiakun menilai negara-negara barat telah terjebak dalam prasangka ideologis dan melakukan manipulasi politik. Menurutnya, mereka sengaja menutup mata terhadap kemajuan sosial-ekonomi dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Tiongkok.
"Mereka mengambil hal-hal di luar konteks, dengan sengaja memfitnah kebijakan etnis China, serta menyebarkan informasi palsu. Kami dengan tegas menolak tindakan ini dan mendesak negara terkait untuk berhenti mencampuri urusan internal Tiongkok," tegas Guo.
UU Persatuan dan Kemajuan Etnis ini disahkan oleh Parlemen Kongres Rakyat Nasional (NPC) untuk mengatur hubungan 56 kelompok etnis di China. Berdasarkan sensus tahun 2020, populasi 55 etnis minoritas di China (di luar etnis Han) telah mencapai lebih dari 125 juta jiwa.
Secara yuridis, UU ini melarang diskriminasi serta penindasan terhadap kelompok etnis mana pun. Di sisi lain, regulasi ini juga menjadi instrumen hukum untuk memerangi terorisme kekerasan, separatisme etnis, dan ekstremisme agama.
Namun, sorotan tajam tertuju pada Pasal 63. Klausul tersebut menyatakan bahwa organisasi maupun individu di luar China daratan yang melakukan tindakan yang merusak persatuan etnis atau menciptakan perpecahan, dapat dituntut secara hukum oleh otoritas China.
Klausul inilah yang memicu reaksi dari Pelapor Khusus PBB untuk Hak Minoritas dan Hak Budaya. PBB menilai undang-undang tersebut rentan digunakan untuk membenarkan asimilasi paksa di wilayah sensitif seperti Tibet (Xizang) dan Xinjiang, alih-alih mendorong harmoni etnis.
Di luar aspek politik dan hukum, UU ini mengatur langkah pendukung integrasi budaya, pencampuran sosial, dan pembangunan ekonomi di wilayah minoritas etnis yang secara historis kurang berkembang.
Guo Jiakun menambahkan, lewat gerakan pengentasan kemiskinan terintegrasi, China mengklaim telah bebas dari kemiskinan absolut sejak 2021. Sebanyak 420 kabupaten miskin di daerah otonom dengan mayoritas etnis minoritas—seperti Mongolia Dalam, Guangxi Zhuang, Xizang (Tibet), Ningxia Hui, dan Xinjiang Uygur—disebut telah terentaskan.
Terkait penggunaan bahasa, UU ini menetapkan bahwa negara wajib mempromosikan bahasa Mandarin standar, sembari tetap menghormati dan melindungi hak masyarakat untuk mempelajari serta menggunakan bahasa etnis minoritas mereka masing-masing. (Antara)