KPK Ungkap Asal-usul Uang Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli Antoni
matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap informasi awal mengenai asal-usul uang dalam amplop yang dibawa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby saat bertemu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebutkan bahwa uang tersebut diduga berasal dari sisa hasil usaha (SHU) Koperasi Unit Desa (KUD). Uang itu dikumpulkan oleh bendahara dan diserahkan melalui staf bupati sebelum dibawa untuk pengurusan rekomendasi di Kementerian Kehutanan.
"Ini kan sumbernya dari sisa hasil usaha, dari KUD, kemudian dikumpulkan oleh bendahara, disampaikan oleh staf bupati, dan kemudian oleh bupati dibawa untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026) dini hari.
Kendati demikian, Taufik menegaskan bahwa informasi tersebut saat ini baru sebatas keterangan sepihak dari Suhardiman Amby yang telah menyandang status tersangka. Karena itu, lembaga antirasuah ini bakal mendalami pengakuan tersebut lewat pemeriksaan saksi dan alat bukti lain.
"Sementara keterangan dari bupati. Baru satu pihak," kata Taufik menambahkan.
Saat disinggung mengenai peluang pemanggilan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, KPK menyatakan hal tersebut sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidikan, bukan karena desakan opini publik. Penyidik akan bergerak secara terukur berbasis fakta dari saksi, dokumen penggeledahan, dan barang bukti.
"Tentunya kami akan melakukan pemanggilan, tetapi ini murni kebutuhan penyidikan. Kami mohon diberi waktu terlebih dahulu karena tim penyidik sedang bekerja," jelasnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam pusaran kasus ini. Selain Bupati Kuansing Suhardiman Amby, tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles. Mereka terjerat dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Khusus untuk Suhardiman, KPK juga menerapkan pasal dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Sebelumnya, Menhut Raja Juli Antoni dalam konferensi pers pada Kamis (2/7/2026) membenarkan bahwa Suhardiman sempat meninggalkan amplop saat audiensi pada 2 Juni 2026.
Raja Juli mengklaim baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah tamunya pulang, dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut utuh tanpa dibuka. Amplop itu akhirnya dikembalikan kepada pihak Suhardiman pada 12 Juni 2026 setelah sempat tertunda karena kendala kedinasan. (Antara)