Pemerintah Naikkan Plafon Kredit Program Perumahan 2026 Jadi Rp50 Triliun
matamata.com - Pemerintah resmi memperkuat akses pembiayaan sektor properti dengan menaikkan plafon Kredit Program Perumahan (KPP) tahun 2026. Anggaran KPP yang semula Rp36 triliun kini melesat menjadi Rp50 triliun.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyatakan bahwa langkah ini diambil menyusul tingginya antusiasme masyarakat dan pelaku usaha terhadap program pembiayaan hunian.
"Plafon kredit program perumahan tahun ini ditingkatkan dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun. Ini menunjukkan pemerintah serius memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha," ujar menteri yang akrab disapa Ara tersebut dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Ara menjelaskan, kebijakan ini dirancang untuk menghadirkan solusi pembiayaan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau. Pemerintah ingin memastikan masyarakat tidak lagi terjebak dan bergantung pada pembiayaan informal dengan bunga tinggi.
Menurutnya, program ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam membantu pemenuhan hunian layak, sekaligus menjadi motor penggerak pertumbuhan sektor perumahan nasional.
Sebagai informasi, penyaluran KPP ini mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 13 Tahun 2025 dan Permen PKP Nomor 13 Tahun 2025.
Skema KPP sendiri berbentuk kredit modal kerja atau investasi yang diberikan kepada individu maupun badan usaha berbentuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choiroel, memaparkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh UMKM maupun pelaku usaha untuk bisa mendapatkan akses KPP, antara lain:
Selain itu, Didyk menambahkan bahwa segmentasi KPP disesuaikan berdasarkan skala modal usaha penerima (di luar tanah dan bangunan tempat usaha), dengan rincian sebagai berikut:
Usaha Mikro: Modal usaha maksimal Rp1 miliar.
Usaha Kecil: Modal usaha antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.
Usaha Menengah: Modal usaha antara Rp5 miliar hingga Rp10 miliar. (Antara)