Pemerintah Naikkan Plafon Kredit Program Perumahan 2026 Jadi Rp50 Triliun

Pemerintah resmi menaikkan plafon Kredit Program Perumahan (KPP) 2026 menjadi Rp50 triliun. Simak syarat lengkap dan kriteria UMKM yang bisa mengajukannya di sini.

Elara | MataMata.com
Senin, 06 Juli 2026 | 09:45 WIB
Pemerintah Naikkan Plafon Kredit Program Perumahan 2026 Jadi Rp50 Triliun

Pemerintah Naikkan Plafon Kredit Program Perumahan 2026 Jadi Rp50 Triliun

matamata.com - Pemerintah resmi memperkuat akses pembiayaan sektor properti dengan menaikkan plafon Kredit Program Perumahan (KPP) tahun 2026. Anggaran KPP yang semula Rp36 triliun kini melesat menjadi Rp50 triliun.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyatakan bahwa langkah ini diambil menyusul tingginya antusiasme masyarakat dan pelaku usaha terhadap program pembiayaan hunian.

"Plafon kredit program perumahan tahun ini ditingkatkan dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun. Ini menunjukkan pemerintah serius memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha," ujar menteri yang akrab disapa Ara tersebut dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Ara menjelaskan, kebijakan ini dirancang untuk menghadirkan solusi pembiayaan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau. Pemerintah ingin memastikan masyarakat tidak lagi terjebak dan bergantung pada pembiayaan informal dengan bunga tinggi.

Menurutnya, program ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam membantu pemenuhan hunian layak, sekaligus menjadi motor penggerak pertumbuhan sektor perumahan nasional.

Sebagai informasi, penyaluran KPP ini mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 13 Tahun 2025 dan Permen PKP Nomor 13 Tahun 2025.

Skema KPP sendiri berbentuk kredit modal kerja atau investasi yang diberikan kepada individu maupun badan usaha berbentuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choiroel, memaparkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh UMKM maupun pelaku usaha untuk bisa mendapatkan akses KPP, antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia.
  2. Memiliki usaha produktif dan layak yang telah berjalan minimal 6 bulan.
  3. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  4. Memiliki rekam jejak kredit yang bersih (lolos trade checking, community checking, atau bank checking melalui SLIK/LPIP).
  5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau kredit program perumahan lain secara bersamaan.
  6. Menyediakan agunan pokok berupa objek yang dibiayai oleh KPP (agunan tambahan dapat diberlakukan sesuai kebijakan bank penyalur).

Selain itu, Didyk menambahkan bahwa segmentasi KPP disesuaikan berdasarkan skala modal usaha penerima (di luar tanah dan bangunan tempat usaha), dengan rincian sebagai berikut:

Usaha Mikro: Modal usaha maksimal Rp1 miliar.
Usaha Kecil: Modal usaha antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.
Usaha Menengah: Modal usaha antara Rp5 miliar hingga Rp10 miliar. (Antara)

×
Zoomed
TERKINI

KPK membongkar modus korupsi Bupati Langkat Syah Afandin. Eks timsesnya, Yaqub Abdhal, disebut menguasai 85 proyek senil...

news | 11:45 WIB

Kejagung RI menyarankan Pemkab Bekasi menggandeng pihak ketiga untuk mengelola Stadion Wibawa Mukti Cikarang demi hemat ...

news | 11:40 WIB

Menhaj Mochamad Irfan Yusuf membuka Rakernas Evaluasi Haji 2026. Ia meminta seluruh jajaran Kemenhaj blak-blakan mengung...

news | 11:36 WIB

KPK telusuri asal-usul uang amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby untuk Menhut Raja Juli Antoni. Diduga berasal da...

news | 11:33 WIB

China merespons keras kritik AS dan Uni Eropa terkait UU Persatuan Etnis yang baru berlaku. Beijing sebut barat lakukan ...

news | 06:15 WIB