KPR Tenor 40 Tahun: Cicilan Ringan di Bawah Rp1 Juta untuk Rumah Subsidi
matamata.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyatakan bahwa skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor hingga 40 tahun bertujuan mempermudah masyarakat memiliki hunian. Melalui masa kredit yang lebih panjang, beban cicilan bulanan masyarakat dipastikan akan menjadi lebih ringan.
Menurut Maruarar, kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas akses masyarakat terhadap rumah subsidi.
"Kalau 40 tahun itu kan memang tujuan baik dan mulia dari Presiden Prabowo. Satu saja tujuannya, supaya rakyat lebih mudah, nyicilnya lebih murah. Itu kan hal yang sangat baik ya," ujar Maruarar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/7).
Ia menjelaskan, rencana penerapan KPR hingga 40 tahun ini sudah dibahas bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Di antaranya adalah Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Semua setuju mendukung," kata Maruarar menambahkan.
Mengenai implementasinya, pemerintah saat ini tengah merampungkan sejumlah regulasi sebagai landasan hukum pelaksanaan kebijakan tersebut. Maruarar berharap proses penyusunan aturan ini tidak memakan waktu lama.
Ia optimis tenor yang lebih panjang akan mendongkrak minat masyarakat terhadap rumah subsidi karena nilai angsurannya yang jauh lebih terjangkau.
"Ya, itu akan makin banyak peminat rumah subsidi karena cicilannya bisa jadi makin rendah, bisa di bawah Rp1 juta ya," terangnya.
Kendati demikian, pemerintah masih melakukan kajian mendalam sebelum mengetuk palu waktu resmi pelaksanaan skema KPR 40 tahun ini.
"Kita pelajari, kita usahakan yang terbaik," pungkas Maruarar. (Antara)