Jampidsus: Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis Masuk Tahap Pemberkasan, 47 Nama Diduga Terlibat

Jampidsus Kejagung sebut kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN memasuki tahap pemberkasan. Jumlah nama terduga kini membengkak jadi 47 orang.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:26 WIB
Jampidsus: Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis Masuk Tahap Pemberkasan, 47 Nama Diduga Terlibat

Jampidsus: Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis Masuk Tahap Pemberkasan, 47 Nama Diduga Terlibat

matamata.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini telah memasuki proses pemberkasan. Kasus yang menyeret Badan Gizi Nasional (BGN) ini menjadi prioritas utama kejaksaan.

“Yang di BGN, ini sedang berjalan proses pemberkasan, ya. Masih fokus di sana untuk cepat menyelesaikan. Perintah ke saya, itu yang menjadi prioritas,” ujar Febrie di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Febrie mengungkapkan, daftar nama yang diduga terlibat dalam permintaan jatah titik Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) kini terus bertambah. Jika sebelumnya mencuat 41 nama, saat ini totalnya membengkak menjadi 47 nama.

Kendati demikian, pihak Kejagung menegaskan bahwa puluhan nama tersebut masih akan didalami lebih lanjut guna membuktikan keterlibatan mereka secara hukum.

“Kita lihat perkembangannya nanti. Tetapi kita juga menginginkan agar BGN ini dapat berjalan baik. Kami selalu berkomunikasi dengan rekan-rekan yang sekarang menakhodai MBG,” tutur Febrie.

Sebelumnya, Krisna Murti selaku Kuasa Hukum Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, membeberkan adanya 41 nama yang diduga ikut bermain dalam penentuan jatah titik SPPG.

Informasi tersebut terungkap saat Sony diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun anggaran 2025-2026.

Krisna menyebutkan bahwa puluhan nama yang ikut terseret tersebut rata-rata berasal dari kalangan politisi, meski ia masih enggan merincinya secara detail kepada publik.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola MBG. Mereka adalah:

  1. Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)
  2. Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan)
  3. Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi)
  4. LMI (Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN)
  5. Asep Yusuf Soemantri (Swasta)
  6. Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal)
  7. Glory Harimas Sihombing (Swasta) (Antara)
×
Zoomed
TERKINI

Kemenhut siapkan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk menekan karhutla di Jambi yang masuk 6 besar titik panas nasional....

news | 14:30 WIB

KPK memeriksa saksi swasta berinisial SYI untuk mendalami aliran uang suap restitusi PPN di KPP Madya Banjarmasin. Simak...

news | 12:18 WIB

Kemenhut mewajibkan pemegang izin PBPH melakukan langkah ekstra dalam penanganan karhutla untuk mengantisipasi cuaca eks...

news | 12:12 WIB

Komisi III DPR RI menargetkan RUU Perampasan Aset rampung Desember 2026. Dengan sisa waktu efektif 8 minggu, DPR maraton...

news | 08:15 WIB

Departemen Keamanan Dalam Negeri AS mengusulkan kenaikan biaya pendaftaran visa kerja H-1B menjadi Rp1,82 miliar per per...

news | 07:00 WIB