Jampidsus: Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis Masuk Tahap Pemberkasan, 47 Nama Diduga Terlibat
matamata.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini telah memasuki proses pemberkasan. Kasus yang menyeret Badan Gizi Nasional (BGN) ini menjadi prioritas utama kejaksaan.
“Yang di BGN, ini sedang berjalan proses pemberkasan, ya. Masih fokus di sana untuk cepat menyelesaikan. Perintah ke saya, itu yang menjadi prioritas,” ujar Febrie di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Febrie mengungkapkan, daftar nama yang diduga terlibat dalam permintaan jatah titik Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) kini terus bertambah. Jika sebelumnya mencuat 41 nama, saat ini totalnya membengkak menjadi 47 nama.
Kendati demikian, pihak Kejagung menegaskan bahwa puluhan nama tersebut masih akan didalami lebih lanjut guna membuktikan keterlibatan mereka secara hukum.
“Kita lihat perkembangannya nanti. Tetapi kita juga menginginkan agar BGN ini dapat berjalan baik. Kami selalu berkomunikasi dengan rekan-rekan yang sekarang menakhodai MBG,” tutur Febrie.
Sebelumnya, Krisna Murti selaku Kuasa Hukum Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, membeberkan adanya 41 nama yang diduga ikut bermain dalam penentuan jatah titik SPPG.
Informasi tersebut terungkap saat Sony diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun anggaran 2025-2026.
Krisna menyebutkan bahwa puluhan nama yang ikut terseret tersebut rata-rata berasal dari kalangan politisi, meski ia masih enggan merincinya secara detail kepada publik.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola MBG. Mereka adalah: