Istana Dukung Polri Usut Kasus Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
matamata.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pihak Istana menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang dijalankan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam memberantas korupsi.
Pernyataan ini muncul menyusul langkah masif tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya yang menggeledah 13 lokasi terkait dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.
"Kita semua menghormati setiap proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Kepolisian," kata Prasetyo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Prasetyo menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Hal ini diperlukan guna menghindari spekulasi dan penilaian nonproduktif selama proses hukum berjalan. Ia juga mengingatkan kembali komitmen kuat Presiden Prabowo Subianto sejak awal menjabat dalam memberantas rasuah.
Menurut Prasetyo, Presiden berulang kali meminta seluruh jajaran pemerintahan, khususnya aparatur negara, untuk segera berbenah diri sebelum berhadapan dengan penegakan hukum. Bagi Presiden Prabowo, korupsi adalah salah satu tantangan terbesar bangsa.
"Bapak Presiden, sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan, terus menegaskan bahwa korupsi merupakan salah satu pekerjaan rumah terbesar bangsa ini," ucap Prasetyo.
Meski demikian, ia menambahkan bahwa tantangan tersebut tidak boleh membuat pemerintah menyerah dalam memperbaiki tata kelola dan membangun pemerintahan yang bersih.
Sementara itu, proses hukum di lapangan terus bergerak cepat. Tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya baru saja menggeledah lokasi ke-13, berupa sebuah rumah toko (ruko) kosong di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/7/2026).
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan perangkat komputer. Penggeledahan ruko ini merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan saksi, gelar perkara, serta penelusuran di 12 lokasi sebelumnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa rangkaian penggeledahan di 13 titik wilayah Jakarta dan sekitarnya ini dilakukan demi mengumpulkan barang bukti yang kuat.
"Ini bagian dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan," ujar Budi Hermanto kepada media, Rabu (8/7/2026).
Pihak kepolisian menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan lokasi penggeledahan baru seiring berkembangnya penyidikan. Polri juga berkomitmen untuk terus menyampaikan perkembangan kasus ini secara transparan kepada publik. (Antara)