Kasus Korupsi BUMN: Polisi Sita Dokumen dan Komputer Saat Geledah Lokasi ke-13
matamata.com - Tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya menyita sejumlah dokumen serta perangkat komputer dari sebuah rumah toko (ruko) kosong di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Jumat (10/7).
Penggeledahan ini merupakan titik ke-13 dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan tiga perusahaan pelat merah, yakni PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.
"Sekarang banyak dokumen yang diamankan teman-teman penyidik, termasuk ada komputer dan barang-barang lainnya. Kami belum bisa mengidentifikasi dan menginventarisir semua yang diamankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, saat ditemui di lokasi, Jumat (10/7).
Untuk mengamankan barang bukti tersebut, petugas terpaksa memutus rantai pada pintu ruko di Jalan Asem 2, Cipete Selatan itu. Langkah ini diambil agar penyidik dapat menyisir bangunan hingga ke lantai tiga.
Budi memastikan tindakan membuka paksa akses tersebut berjalan lancar dan murni bertujuan untuk keperluan penyidikan, mengingat ruko tiga lantai tersebut didapati dalam keadaan tidak berpenghuni.
Meski kosong, Budi menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Petugas turut menghadirkan pengurus lingkungan setempat untuk menyaksikan langsung jalannya penyisiran.
"Saksi dari pihak lingkungan ada di sini untuk menyaksikan bahwa proses penggeledahan yang dilakukan sudah ditunjukkan surat penggeledahan dan surat perintah dari pengadilan," ujarnya.
Penemuan lokasi ke-13 ini merupakan hasil pengembangan dari keterangan para saksi, gelar perkara, serta penelusuran pada 12 lokasi sebelumnya.
Pihak kepolisian menyatakan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan titik penggeledahan baru seiring dengan berjalannya proses hukum.
Budi juga menegaskan berkomitmen untuk terus menyampaikan perkembangan kasus ini kepada publik guna menjaga transparansi penyidikan. Namun, ia belum bisa merinci lebih jauh karena proses investigasi gabungan masih terus bergulir. (Antara)