DPR Targetkan RUU Sisdiknas Rampung 2027: Kunci Kurikulum dan Setarakan Nasib Guru
matamata.com - Komisi X DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) rampung dan disahkan menjadi undang-undang pada tahun 2027.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hardian Irfani, mengungkapkan salah satu poin krusial yang diatur khusus dalam RUU Sisdiknas adalah kesetaraan total bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia. Aturan ini akan berlaku tanpa melihat instansi tempat guru bernaung.
"Tidak boleh ada lagi klaster atau ketimpangan antara guru di bawah Kementerian Agama maupun guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Posisinya harus sejajar dan setara," ujar Hardian usai Sosialisasi RUU Sisdiknas di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Kamis (9/7/2026).
Hardian menegaskan, kesetaraan ini juga mencakup para pendidik di lingkungan pondok pesantren maupun madrasah, seperti ustaz, tuan guru, dan kiai. Posisinya tidak boleh timpang dengan guru-guru di sekolah umum.
Selain kesejahteraan guru, RUU Sisdiknas juga mengamanatkan pemerataan sarana dan prasarana pendidikan di seluruh pelosok tanah air demi mewujudkan layanan yang inklusif.
Menyikapi ketimpangan kemampuan fiskal tiap daerah, Komisi X DPR saat ini sedang mengkaji ulang porsi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. DPR ingin memastikan Dana Transfer ke Daerah (TKD) benar-benar diperuntukkan bagi pembangunan mutu pendidikan.
Oleh karena itu, pemerintah daerah wajib mengawal alokasi anggaran wajib (mandatory spending) pendidikan sebesar 20 persen pada APBD.
"Kami juga sedang mendiskusikan apakah pengelolaan pendidikan perlu ditarik kembali ke pemerintah pusat atau cukup dengan memperbaiki tata kelola pembagian wewenangnya," ucap anggota DPR RI dari Dapil NTB 2 Pulau Lombok ini.
Poin penting lain dalam RUU Sisdiknas adalah regulasi untuk menghadapi pesatnya pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) di dunia pendidikan.
"Nanti RUU ini akan memuat rambu-rambu khusus. Teknologi meningkat otomatis membawa dampak positif. Namun, kami juga mengatur mekanisme memilah dan menelaah agar AI tidak memberikan dampak buruk bagi anak didik kita," kata Hardian.
Menjawab kritik masyarakat terkait evaluasi Kurikulum Merdeka yang dinilai membuat kemampuan siswa tidak berkembang, Komisi X DPR menawarkan solusi jangka panjang berupa penyusunan Peta Jalan Pendidikan Nasional.
Melalui peta jalan yang dikunci dalam RUU Sisdiknas, arah pendidikan nasional diharapkan tidak mudah diombang-ambingkan oleh kepentingan politik sesaat.
"Kami menginginkan kurikulum yang berlaku memiliki batas minimal masa pemberlakuan, misalnya 10 atau 15 tahun, baru bisa diubah. Jadi, tidak ada lagi istilah ganti pemimpin, ganti kebijakan, ganti kurikulum," tegas Hardian.
Saat ini, RUU Sisdiknas sedang dalam masa pembahasan serta proses sinkronisasi dan harmonisasi bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Setelah tahap ini tuntas, draf akan diparipurnakan sebagai RUU Usulan Inisiatif DPR. Langkah selanjutnya adalah menunggu Surat Presiden (Surpres) untuk dibahas bersama panitia kerja pemerintah.
"Saat ini kajiannya terus dimatangkan karena target kami mudah-mudahan pada tahun 2027, RUU Sisdiknas ini sudah bisa disahkan menjadi undang-undang oleh DPR," pungkasnya. (Antara)