Rumah Digeledah dan Emas 74 Kg Disita, Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan
matamata.com - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin resmi menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Langkah ini diambil di tengah pengusutan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Febrie.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.
Menurut Anang, pengunduran diri ini juga berkaitan erat dengan proses hukum yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik Polri.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Anang di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Anang juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah sempat memberikan klarifikasi mengenai penggeledahan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dilakukan oleh tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Jumat (10/7/2026), Febrie mengakui bahwa aset yang digeledah tersebut adalah kediaman pribadinya.
"Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," kata Febrie.
Di sisi lain, pihak Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penyidik hingga kini belum menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini.
Dalam penggeledahan yang berlangsung Kamis (9/7/2026) lalu, penyidik menyita barang bukti yang fantastis. Di antaranya adalah 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, serta valuta asing senilai 4.767.300 dolar AS dan 14.083.800 dolar Singapura. Jika dikonversikan, total mata uang asing tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. Selain itu, dokumen penunjang dan telepon seluler ikut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Sebagai informasi, penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan gabungan terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. (Antara)