Menhaj Dorong Optimalisasi Asrama Haji Jadi Pusat Layanan Umrah dan Aset Produktif
matamata.com - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf, mendorong lebih dari 30 asrama haji di Indonesia untuk memperluas fungsinya. Fasilitas tersebut diharapkan tidak hanya menjadi tempat penyelenggaraan ibadah haji, tetapi juga bertransformasi sebagai pusat layanan jemaah umrah sekaligus aset negara yang dikelola secara produktif.
"Asrama haji seharusnya tidak hanya menjadi pusat pengeluaran anggaran pemerintah, tetapi perlu berkembang menjadi sumber penerimaan negara melalui pengelolaan fasilitas yang optimal," ujar Irfan Yusuf usai meresmikan Gedung Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) 2025 di Asrama Haji Kelas I Banjarmasin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat (10/7/2026).
Menurut Irfan, berbagai sarana yang dimiliki asrama haji perlu dimanfaatkan sepanjang tahun. Langkah ini penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memberikan nilai tambah ekonomis bagi negara.
Ia mendorong seluruh asrama haji difungsikan sebagai service hub bagi jemaah umrah. Dengan begitu, fasilitas yang tersedia dapat digunakan sebagai tempat pelayanan terpadu sebelum keberangkatan ke Tanah Suci.
"Jemaah umrah bisa mendapatkan pelayanan yang baik sebelum berangkat, sehingga keberadaan asrama haji benar-benar dirasakan manfaatnya secara lebih luas," tuturnya.
Di sisi lain, Menhaj juga berbagi pengalaman terkait penyelenggaraan embarkasi baru di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pada musim haji tahun ini, DIY berhasil memberangkatkan jemaah haji langsung melalui bandara internasional tanpa harus transit di asrama haji.
Pola tersebut, menurut Irfan, bisa menjadi alternatif bagi daerah lain yang memenuhi persyaratan, terutama dari sisi kelayakan infrastruktur bandara dan jumlah jemaah.
"Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa layanan haji dapat disesuaikan dengan kesiapan infrastruktur di masing-masing daerah tanpa mengurangi kualitas pelayanan," jelas Irfan.
Ia menambahkan, setiap daerah memiliki peluang untuk mengembangkan model pelayanan sendiri sesuai kondisi kebutuhan, asalkan tetap mematuhi ketentuan penyelenggaraan ibadah haji yang berlaku. (Antara)