DPR Bentuk Tim Pengawas Usai Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur
matamata.com - Komisi III DPR RI bergerak cepat merespons mundurnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. DPR memutuskan untuk membentuk tim pengawas guna memastikan penanganan berbagai perkara korupsi skala besar tetap berjalan tanpa hambatan.
"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Tim Pengawas," ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/7/2026).
Habiburokhman menegaskan, pengunduran diri Febrie tidak boleh mengendurkan proses penegakan hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung. Momentum ini justru harus dijadikan pelecut bagi aparat penegak hukum untuk menuntaskan penyidikan secara profesional dan transparan.
Ia juga meminta Kejaksaan Agung dan Polri untuk tetap menjaga independensi dan bersinergi secara kokoh, tanpa terjebak dalam konflik ego sektoral antarinstansi.
"Peristiwa dugaan korupsi ini melibatkan personal atau oknum, bukan kebijakan maupun representasi dari institusi. Oleh karena itu, sama sekali tidak boleh ada konfrontasi," tegasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum.
Langkah ini diambil berkaitan dengan proses hukum yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik Polri.
Sehari sebelum mengundurkan diri, tepatnya pada Jumat (10/7), Febrie sempat menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi penggeledahan rumah pribadinya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penggeledahan itu dilakukan oleh tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya pada Kamis (9/7).
"Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," kata Febrie di Gedung Jampidsus, Jakarta.
Meski belum ada penetapan tersangka, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut menghasilkan temuan barang bukti yang fantastis.
Penyidik gabungan menyita sedikitnya 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, serta uang asing senilai 4.767.300 dolar AS (sekitar Rp76 miliar) dan 14.083.800 dolar Singapura (sekitar Rp165 miliar). Selain itu, sejumlah dokumen dan telepon seluler ikut diamankan.
Penggeledahan besar-besaran ini merupakan bagian dari penyidikan gabungan terkait beberapa kasus megakorupsi. Di antaranya adalah dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. (Antara)