Gugat Status Tersangka KPK, Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji Berdasarkan Keselamatan Jiwa

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas membela kebijakan kuota haji sebagai upaya menjaga keselamatan jiwa. Sidang praperadilan melawan KPK ditunda hingga Maret 2026.

Elara | MataMata.com
Selasa, 24 Februari 2026 | 13:13 WIB
Gugat Status Tersangka KPK, Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji Berdasarkan Keselamatan Jiwa

Gugat Status Tersangka KPK, Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji Berdasarkan Keselamatan Jiwa

matamata.com - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menegaskan bahwa kebijakan pembagian kuota haji tambahan periode 2023-2024 didasarkan pada prinsip keselamatan jiwa jamaah (hifdzun nafsi).

Pernyataan ini disampaikan Yaqut menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

"Satu-satunya pertimbangan saya ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafsi. Menjaga keselamatan jiwa jamaah karena keterbatasan tempat yang ada di Arab Saudi," ujar Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2).

Yaqut menekankan bahwa pembagian kuota tersebut merupakan yurisdiksi Pemerintah Arab Saudi yang memiliki aturan mengikat, bukan sepenuhnya kewenangan pemerintah Indonesia.

Ia berharap kasus ini tidak membuat para pemimpin takut dalam mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi publik.

"Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin-pemimpin yang takut mengambil kebijakan demi kemanusiaan," ucapnya.

Sidang Praperadilan Ditunda Sidang perdana praperadilan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini sedianya dipimpin oleh Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro.

Namun, pihak KPK selaku termohon tidak hadir dalam persidangan, sehingga hakim memutuskan menunda sidang hingga Selasa, 3 Maret 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa ketidakhadiran tim Biro Hukum KPK disebabkan oleh bentroknya jadwal dengan empat persidangan praperadilan lainnya di hari yang sama.

"Kami sudah mengajukan permohonan penundaan karena tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang praperadilan lain, termasuk terkait kasus KTP elektronik dan Kementerian Pertanian," jelas Budi.

Baca Juga: Kritik Fenomena AI, PKB: Cari Orang Cerdas Itu Mudah, Cari yang Beradab Itu Sulit

Kronologi Kasus Kasus ini bermula saat KPK memulai penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, KPK mengumumkan temuan awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Keduanya, beserta pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak Agustus tahun lalu.

Atas penetapan tersangka tersebut, Yaqut melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Ruben Onsu mengajukan penundaan pemeriksaan ke Polres Metro Jaksel terkait kasus dugaan penipuan investasi Rp3,5 miliar....

news | 16:30 WIB

Menekraf Teuku Riefky Harsya menegaskan Muktamar ke-35 NU menjadi momentum penting mengakselerasi ekonomi kreatif berbas...

news | 16:15 WIB

Presiden Timor-Leste Ramos Horta mengajak delegasi peraih Nobel bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan...

news | 15:37 WIB

Kedubes Palestina menyalurkan bantuan kemanusiaan untuk korban gempa bumi di NTT sebagai bentuk solidaritas dan persauda...

news | 15:00 WIB

Megawati Soekarnoputri menggelar dialog meja bundar bersama Presiden Timor Leste Jos Ramos-Horta dan para peraih Nobel d...

news | 14:19 WIB