Gugat Status Tersangka KPK, Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji Berdasarkan Keselamatan Jiwa

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas membela kebijakan kuota haji sebagai upaya menjaga keselamatan jiwa. Sidang praperadilan melawan KPK ditunda hingga Maret 2026.

Elara | MataMata.com
Selasa, 24 Februari 2026 | 13:13 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/2/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/2/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Matamata.com - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menegaskan bahwa kebijakan pembagian kuota haji tambahan periode 2023-2024 didasarkan pada prinsip keselamatan jiwa jamaah (hifdzun nafsi).

Pernyataan ini disampaikan Yaqut menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

"Satu-satunya pertimbangan saya ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafsi. Menjaga keselamatan jiwa jamaah karena keterbatasan tempat yang ada di Arab Saudi," ujar Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2).

Yaqut menekankan bahwa pembagian kuota tersebut merupakan yurisdiksi Pemerintah Arab Saudi yang memiliki aturan mengikat, bukan sepenuhnya kewenangan pemerintah Indonesia.

Ia berharap kasus ini tidak membuat para pemimpin takut dalam mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi publik.

"Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin-pemimpin yang takut mengambil kebijakan demi kemanusiaan," ucapnya.

Sidang Praperadilan Ditunda Sidang perdana praperadilan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini sedianya dipimpin oleh Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro.

Namun, pihak KPK selaku termohon tidak hadir dalam persidangan, sehingga hakim memutuskan menunda sidang hingga Selasa, 3 Maret 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa ketidakhadiran tim Biro Hukum KPK disebabkan oleh bentroknya jadwal dengan empat persidangan praperadilan lainnya di hari yang sama.

"Kami sudah mengajukan permohonan penundaan karena tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang praperadilan lain, termasuk terkait kasus KTP elektronik dan Kementerian Pertanian," jelas Budi.

Baca Juga: Kritik Fenomena AI, PKB: Cari Orang Cerdas Itu Mudah, Cari yang Beradab Itu Sulit

Kronologi Kasus Kasus ini bermula saat KPK memulai penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, KPK mengumumkan temuan awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Keduanya, beserta pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak Agustus tahun lalu.

Atas penetapan tersangka tersebut, Yaqut melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden Prabowo instruksikan BOPPJ percepat rencana induk (master plan) perlindungan Pantura Jawa melalui proyek Tanggu...

news | 09:00 WIB

Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasanuddin Wahid, menekankan pentingnya adab d...

news | 08:15 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai pada Januari 2026 mencapai Rp22,6 t...

news | 07:15 WIB

Pemerintah Provinsi Riau menerima tambahan dukungan logistik sebanyak 15 ton garam semai untuk memperkuat Operasi Modifi...

news | 06:00 WIB

Perum Bulog bakal bangun gudang 2-3 hektare di Kampung Haji Arab Saudi. Fasilitas ini akan jadi kawasan berikat untuk du...

news | 17:15 WIB

Gubernur DKI Pramono Anung siapkan insentif pajak bagi mal yang beri diskon selama Ramadan 2026. Simak cerita Pramono so...

news | 17:15 WIB

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco meminta pemerintah menunda impor 105 ribu mobil dari India. Simak alasan penundaan dan rinci...

news | 16:00 WIB

Kemenkeu melaporkan pembiayaan utang Januari 2026 sebesar Rp127,3 triliun. Simak detail realisasi APBN dan alasan penuru...

news | 15:15 WIB

BGN bantah kabar pembagian Makan Bergizi Gratis (MBG) saat sahur. Simak jadwal resmi distribusi MBG selama Ramadan 1447 ...

news | 14:15 WIB

LPPOM MUI kritik potensi pengecualian sertifikasi halal dalam MoU dagang RI-AS. Seskab Teddy tegaskan aturan halal tetap...

news | 11:15 WIB