Gugat Status Tersangka KPK, Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji Berdasarkan Keselamatan Jiwa

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas membela kebijakan kuota haji sebagai upaya menjaga keselamatan jiwa. Sidang praperadilan melawan KPK ditunda hingga Maret 2026.

Elara | MataMata.com
Selasa, 24 Februari 2026 | 13:13 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/2/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/2/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Matamata.com - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menegaskan bahwa kebijakan pembagian kuota haji tambahan periode 2023-2024 didasarkan pada prinsip keselamatan jiwa jamaah (hifdzun nafsi).

Pernyataan ini disampaikan Yaqut menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

"Satu-satunya pertimbangan saya ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafsi. Menjaga keselamatan jiwa jamaah karena keterbatasan tempat yang ada di Arab Saudi," ujar Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2).

Yaqut menekankan bahwa pembagian kuota tersebut merupakan yurisdiksi Pemerintah Arab Saudi yang memiliki aturan mengikat, bukan sepenuhnya kewenangan pemerintah Indonesia.

Ia berharap kasus ini tidak membuat para pemimpin takut dalam mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi publik.

"Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin-pemimpin yang takut mengambil kebijakan demi kemanusiaan," ucapnya.

Sidang Praperadilan Ditunda Sidang perdana praperadilan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini sedianya dipimpin oleh Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro.

Namun, pihak KPK selaku termohon tidak hadir dalam persidangan, sehingga hakim memutuskan menunda sidang hingga Selasa, 3 Maret 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa ketidakhadiran tim Biro Hukum KPK disebabkan oleh bentroknya jadwal dengan empat persidangan praperadilan lainnya di hari yang sama.

"Kami sudah mengajukan permohonan penundaan karena tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang praperadilan lain, termasuk terkait kasus KTP elektronik dan Kementerian Pertanian," jelas Budi.

Baca Juga: Kritik Fenomena AI, PKB: Cari Orang Cerdas Itu Mudah, Cari yang Beradab Itu Sulit

Kronologi Kasus Kasus ini bermula saat KPK memulai penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, KPK mengumumkan temuan awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Keduanya, beserta pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak Agustus tahun lalu.

Atas penetapan tersangka tersebut, Yaqut melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Konferensi Tinjauan ke-11 Perjanjian Nuklir NPT berakhir tanpa kesepakatan. Sekjen PBB Antonio Guterres ungkap kekecewaa...

news | 13:57 WIB

Presiden Prabowo Subianto menegaskan Indonesia berhasil mencapai swasembada pangan di tengah konflik geopolitik global s...

news | 13:53 WIB

Presiden Prabowo Subianto dengan tegas meminta Kabinet Merah Putih menghentikan pembangunan kantor mewah dan mengalihkan...

news | 13:51 WIB

China kritik keras rencana Jepang menaikkan anggaran pertahanan hingga 5 persen PDB dan menolak pengerahan sistem rudal ...

news | 13:47 WIB

Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung panen raya udang di BUBK Kebumen dengan Maung Garuda. Proyek strategis ini s...

news | 11:45 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah memperkuat literasi digital dan mengaudit pemblokiran situs judi online s...

news | 13:27 WIB

Kementerian ESDM mencatat PNBP sektor minerba tembus Rp56 triliun per 15 Mei 2026 berkat hilirisasi proyek smelter Freep...

news | 13:24 WIB

Badan Gizi Nasional (BGN) merespons langsung demonstrasi JMI terkait dugaan penyimpangan pengadaan Program Makan Bergizi...

news | 13:18 WIB

Komisi I DPR RI mengapresiasi langkah cepat Kemlu RI dan pemerintah Turki dalam membebaskan 9 WNI relawan kemanusiaan Ga...

news | 12:00 WIB

Kementerian HAM menyiapkan program beasiswa peliputan dan penguatan perlindungan bagi jurnalis sepanjang 2026 demi mengi...

news | 11:32 WIB