Arsip - Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Aminudin (kanan) yang kini menjabat Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK menjawab pertanyaan wartawan pada sela-sela acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) 2024 di Jakarta, Senin (9/12/2024). ANTARA/Genta Tenri Mawangi.
Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan penuh terhadap program prioritas Presiden Prabowo Subianto, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kendati demikian, KPK menekankan pentingnya penguatan pencegahan korupsi dalam pelaksanaan program nasional tersebut.
“KPK sesuai tugas dan fungsinya memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa program-program unggulan itu berjalan dengan baik, tepat sasaran, transparan, akuntabilitasnya terjaga, dan tentu jangan sampai ada korupsi dalam implementasinya,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, di Kabupaten Serang, Banten, Rabu (20/5/2026) malam.
Aminudin menekankan pentingnya penguatan pencegahan korupsi ini mengingat Badan Gizi Nasional (BGN) selaku eksekutor merupakan lembaga baru. Saat ini, BGN dinilai masih dalam tahap membangun sistem kerja dan merumuskan regulasi.
Menurut Aminudin, sebuah lembaga baru yang kerangka regulasi dan organisasinya belum mapan, namun sudah mengemban amanah program nasional dengan anggaran besar, memiliki risiko tinggi. Oleh karena itu, KPK merasa perlu mengawal ketat agar pelaksanaannya tidak disalahgunakan.
KPK melalui Direktorat Monitoring pada tahun 2025 bahkan telah melakukan kajian pencegahan korupsi terhadap tata kelola program MBG. Hasil kajian menunjukkan sejumlah aspek seperti kesiapan regulasi, organisasi, dan infrastruktur pendukung program masih memerlukan penguatan yang signifikan.
“Kalau kita lihat, dari sisi tata kelola berpotensi berantakan jika tidak dikawal. Lembaga baru berdiri, infrastrukturnya belum siap, organisasi dan regulasinya juga belum siap, namun sudah mendapat amanah cukup besar dengan anggaran besar,” kata Aminudin.
Lebih lanjut, Aminudin memaparkan bahwa anggaran program MBG pada tahun 2025 mencapai Rp71 triliun, dengan realisasi sebesar 72,5 persen atau Rp51,5 triliun per 31 Desember 2025. Sementara itu, pada anggaran tahun 2026, alokasi yang semula direncanakan sebesar Rp335 triliun dipangkas menjadi Rp268 triliun.
Besarnya nilai anggaran inilah yang meningkatkan potensi risiko penyimpangan di lapangan, sehingga pengawasan dari hulu ke hilir perlu diperkuat.
“Anggarannya yang besar itu yang menyebabkan KPK masuk ke ranah pencegahan. Ketika suatu proyek menggunakan anggaran besar, maka risiko terjadinya kecurangan atau tindak pidana korupsi pun pasti akan tinggi,” tegasnya.
Selain masalah tata kelola dan anggaran, KPK juga menilai program MBG sejauh ini belum memberikan dampak berganda (multiplier effect) yang signifikan bagi perekonomian masyarakat di tingkat desa maupun kecamatan.
Baca Juga: DPR Usul Anggaran 1.000 Bioskop Desa di APBN 2027 untuk Dorong PH Daerah
Merespons kajian tersebut, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyampaikan apresiasinya atas langkah proaktif yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.
“Ini pernyataan yang sangat penting untuk diperhatikan. Kami akan mendalami bersama (kajian KPK) agar bisa menutup celah-celah yang berpotensi menjadi kelemahan sistem yang dimiliki BGN,” kata Dadan saat memberikan keterangan resmi sebelumnya. (Antara)