Prabowo Longgarkan Aturan Dana Hasil Ekspor Migas, Maksimal Hanya Wajib Setor 30 Persen

Presiden Prabowo Subianto melonggarkan aturan Dana Hasil Ekspor (DHE) sektor hulu migas. Pengusaha hanya wajib setor maksimal 30 persen dengan retensi 3 bulan.

Elara | MataMata.com
Rabu, 20 Mei 2026 | 18:21 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di hadapan para pengusaha migas yang menghadiri IPA Convex, Tangerang, Banten, Rabu (20/5/2026). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di hadapan para pengusaha migas yang menghadiri IPA Convex, Tangerang, Banten, Rabu (20/5/2026). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Matamata.com - Presiden Prabowo Subianto memberikan keringanan retensi Dana Hasil Ekspor (DHE) untuk sektor minyak dan gas bumi (migas). Berbeda dengan sektor non-migas yang wajib menyetor 100 persen, pelaku usaha hulu migas kini hanya diwajibkan menyetorkan DHE paling tinggi sebesar 30 persen.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden untuk mengapresiasi dan mempermudah ruang gerak para pengusaha migas.

"Bapak Presiden menyampaikan pengusaha-pengusaha migas ini mereka orang baik-baik semua, tidak perlu dicurigai. Karena itu, DHE-nya juga silakan kalian pakai," ujar Bahlil di hadapan para pengusaha dalam acara IPA Convex di Tangerang, Banten, Rabu (20/5/2026).

Bahlil menjelaskan, lewat kebijakan baru ini, industri hulu migas tidak perlu menyetorkan seluruh dana hasil ekspornya ke bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA), sektor non-migas wajib memarkir 100 persen DHE mereka di dalam negeri.

Kelonggaran khusus untuk sektor migas ini diberikan pemerintah setelah mempertimbangkan karakteristik bisnis hulu migas yang membutuhkan biaya eksplorasi besar dengan risiko tinggi.

"Maka, DHE migas tidak kami minta 100 persen untuk harus ke dalam negeri. Andaikan pun ada, itu paling tinggi 10 sampai 30 persen maksimal. Selebihnya tidak ada masalah," kata Bahlil menambahkan.

Tak hanya porsi setoran yang lebih kecil, pemerintah juga memberikan kelonggaran dari sisi jangka waktu penyimpanan dana.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa masa retensi (penahanan) DHE untuk sektor migas hanya berlaku minimal selama tiga bulan. Durasi ini jauh lebih singkat dibanding sektor non-migas yang wajib menahan dana selama 12 bulan.

Meski mendapatkan banyak kelonggaran, Airlangga menegaskan bahwa proses penempatan atau repatriasi DHE SDA tersebut wajib melalui perbankan nasional.

“Pemasukan atau repatriasi penempatan retensi DHE SDA wajib dilakukan melalui bank Himbara. Jadi saya tegaskan kembali, retensi DHE sumber daya alam ini wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara,” pungkas Airlangga. (Antara)

Baca Juga: Prabowo Minta Menteri Pangkas Birokrasi: Jangan Peras Pengusaha

×
Zoomed
TERKINI

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan para menteri memangkas birokrasi dan mempercepat izin usaha. Prabowo tegaskan...

news | 14:27 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan kehadiran Presiden Prabowo dalam penyampaian KEM-PPKF 2027 di Rapat Paripurna menj...

news | 12:30 WIB

Kemlu RI mengonfirmasi 9 WNI peserta misi kemanusiaan Flotilla Gaza, termasuk 3 jurnalis nasional, ditangkap militer Isr...

news | 12:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto mengungkap alasan sampaikan langsung KEM-PPKF RAPBN 2027 di DPR RI. Simak tantangan geopolitik...

news | 11:26 WIB

Kemdiktisaintek bersama BRIN dan Danantara mempercepat proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di 12 loka...

news | 11:15 WIB

Mentan Amran Sulaiman menjamin implementasi program Biodiesel 50 (B50) mulai 1 Juli 2026 tidak akan mengganggu pasokan m...

news | 10:30 WIB

Kemlu RI menyebut pertemuan hangat antara Presiden China Xi Jinping dan Presiden AS Donald Trump membawa angin segar dan...

news | 09:15 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah isu pembatasan kuota restitusi pajak di KPP. DJP telah cairkan Rp160 tri...

news | 08:15 WIB

Departemen Keuangan AS resmi menjatuhkan sanksi kepada empat aktivis armada bantuan (flotilla) Gaza atas tuduhan keterka...

news | 07:00 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif cukai rokok (CHT) tidak naik pada tahun 2027. Kemenkeu pilih foku...

news | 06:15 WIB