Ini Alasan Presiden Prabowo Sampaikan Langsung KEM-PPKF RAPBN 2027 di DPR

Presiden Prabowo Subianto mengungkap alasan sampaikan langsung KEM-PPKF RAPBN 2027 di DPR RI. Simak tantangan geopolitik global yang disoroti.

Elara | MataMata.com
Rabu, 20 Mei 2026 | 11:26 WIB
Tangkapan layar - Presiden Prabowo Subianto berpidato menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) pada Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). (ANTARA/HO-TV Parlemen)

Tangkapan layar - Presiden Prabowo Subianto berpidato menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) pada Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). (ANTARA/HO-TV Parlemen)

Matamata.com - Presiden Prabowo Subianto membeberkan alasannya menyampaikan langsung Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 dalam Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Langkah ini mencatatkan sejarah baru, di mana Prabowo menjadi Presiden RI pertama yang menyampaikan langsung pendahuluan RAPBN tersebut di hadapan anggota dewan. Biasanya, dokumen strategis ini dipaparkan oleh Menteri Keuangan.

Prabowo menegaskan, keputusan untuk turun tangan langsung diambil karena Indonesia saat ini sedang menghadapi tantangan geopolitik dan geoekonomi global yang penuh konflik serta ketidakpastian.

"Kita sekarang sebagai bangsa menghadapi tantangan geopolitik dan geoekonomi yang penuh dengan konflik, ketegangan, dan ketidakpastian. Peperangan terjadi di banyak tempat, bahkan di Eropa, di Timur Tengah. Kawasan yang walaupun jauh dari kita, tetapi ternyata memiliki dampak dan pengaruh yang sangat besar terhadap kehidupan kita," ujar Prabowo dalam pidatonya.

Oleh karena itu, berkaca pada situasi global yang dinamis, Prabowo menilai kehadiran fisik seorang kepala negara sangat krusial untuk menyampaikan arah kebijakan ekonomi nasional.

"Sebab kondisi yang kita hadapi seperti ini, saya berpendapat bahwa Presiden Republik Indonesia harus hadir langsung menyampaikan pokok-pokok pikiran perekonomian dan pengelolaan negara," lanjutnya.

Prabowo juga mengingatkan kembali sumpah jabatannya untuk menjalankan UUD 1945, termasuk melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Menurut Presiden, APBN bukan sekadar dokumen keuangan normatif, melainkan instrumen perjuangan untuk memperkokoh sendi ekonomi dan memastikan kesejahteraan warga negara. APBN disusun sebagai komitmen bersama demi mewujudkan cita-cita Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, makmur, dan mandiri.

Momentum penyampaian KEM-PPKF ini terasa semakin spesial karena bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional. Dalam kesempatan tersebut, Presiden turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota MPR, DPR, serta DPD RI.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani ini dinyatakan kuorum dengan dihadiri oleh 451 anggota dewan.

Baca Juga: Kemdiktisaintek Targetkan Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Rampung 2028

Dalam rapat bersejarah tersebut, Presiden Prabowo didampingi oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka beserta jajaran menteri Kabinet Merah Putih, antara lain Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Infrastruktur AHY, Menko PMK Pratikno, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menko Polkam Djamari Chaniago, serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Selain itu, hadir pula Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, dan Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu.

Selain agenda penyampaian KEM-PPKF RAPBN 2027 oleh pemerintah, Rapat Paripurna DPR hari ini juga membahas laporan Badan Legislasi (Baleg) terkait evaluasi perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, serta pendapat fraksi-fraksi atas RUU inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kemdiktisaintek bersama BRIN dan Danantara mempercepat proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di 12 loka...

news | 11:15 WIB

Mentan Amran Sulaiman menjamin implementasi program Biodiesel 50 (B50) mulai 1 Juli 2026 tidak akan mengganggu pasokan m...

news | 10:30 WIB

Kemlu RI menyebut pertemuan hangat antara Presiden China Xi Jinping dan Presiden AS Donald Trump membawa angin segar dan...

news | 09:15 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah isu pembatasan kuota restitusi pajak di KPP. DJP telah cairkan Rp160 tri...

news | 08:15 WIB

Departemen Keuangan AS resmi menjatuhkan sanksi kepada empat aktivis armada bantuan (flotilla) Gaza atas tuduhan keterka...

news | 07:00 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif cukai rokok (CHT) tidak naik pada tahun 2027. Kemenkeu pilih foku...

news | 06:15 WIB

Mentan Amran Sulaiman membongkar 3 kasus penyelewengan di Kementan, mulai dari mafia proyek, ASN buron (DPO), hingga per...

news | 18:05 WIB

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan peradilan militer tidak pandang bulu dan bisa menghukum lebih berat 4 oknum TNI pe...

news | 16:22 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka menerima DPP PMN di Istana Wapres. Pertemuan membahas penguatan nilai toleransi, visi Asta...

news | 16:16 WIB

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan Indonesia tidak membuat komitmen izin lintas udara dengan AS. Dokumen yang diteken...

news | 15:04 WIB