Menkeu Purbaya Bantah Isu Pembatasan Kuota Pencairan Restitusi Pajak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah isu pembatasan kuota restitusi pajak di KPP. DJP telah cairkan Rp160 triliun hingga April 2026.

Elara | MataMata.com
Rabu, 20 Mei 2026 | 08:15 WIB
Menkeu Purbaya Bantah Isu Pembatasan Kuota Pencairan Restitusi Pajak

Menkeu Purbaya Bantah Isu Pembatasan Kuota Pencairan Restitusi Pajak

matamata.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah isu adanya pembatasan atau sistem kuota dalam pencairan restitusi pajak di setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pemerintah menegaskan bahwa proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak tetap berjalan normal.

"Enggak, enggak ada kuota. Cuma kita lihat, kita perhatikan saja itu yang restitusi benar atau tidak. Kalau ngaco-ngaco ditahan dulu," ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Mei 2026 di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Purbaya menjelaskan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) justru telah mencairkan restitusi pajak lebih dari Rp160 triliun sepanjang periode Januari hingga April 2026. Angka ini menunjukkan tren kenaikan dibanding tahun sebelumnya.

“Sampai sekarang sudah kita keluarkan lebih dari Rp160 triliun. Kalau dibandingkan tahun lalu full year Rp360 triliun, hitungan kasarnya kalau dikali tiga berarti Rp480 triliun. Berarti lebih tinggi dibanding tahun lalu,” kata Menkeu.

Meski demikian, Purbaya mengakui bahwa pemerintah kini jauh lebih berhati-hati dalam mencairkan restitusi pajak. Langkah pengetatan ini diambil menyusul adanya dugaan kebocoran penerimaan negara yang berasal dari pengajuan restitusi bernilai besar namun tidak tepat sasaran.

Pemerintah ingin memastikan seluruh restitusi yang dicairkan telah terverifikasi dengan benar dan bebas dari praktik penyimpangan.

“Saya tidak tahu itu restitusi betulan atau ada kongkalikong. Direktur Jenderal Pajak (Bimo Wijayanto) sudah saya minta meneliti kembali restitusi seperti apa. Tapi (prosesnya) enggak berhenti dan masih jalan terus,” tegasnya.

Di sisi lain, kinerja penerimaan pajak hingga 30 April 2026 tercatat tetap kokoh di angka Rp646,3 triliun. Realisasi ini tumbuh sebesar 16,1 persen dibandingkan capaian periode yang sama tahun lalu sebesar Rp556,9 triliun.

Penerimaan pajak tersebut utamanya ditopang oleh Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan PPh 21, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Secara rinci, PPh Orang Pribadi dan PPh 21 mencatatkan pertumbuhan signifikan sebesar 25,1 persen dengan nilai Rp101,1 triliun. Sementara itu, sektor PPN dan PPnBM melonjak hingga 40,2 persen dengan realisasi mencapai Rp221,2 triliun. (Antara)

Baca Juga: AS Sanksi Empat Aktivis Armada Bantuan Gaza, Tuduh Terkait Jaringan Hamas

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Mario Aji evaluasi gaya membalap (riding style) usai terjatuh di sesi latihan Moto2 GP Indonesia 2026. Intip strategi da...

news | 10:00 WIB

Cristiano Ronaldo terancam sanksi larangan membela timnas Portugal hingga 6 bulan usai meninggalkan pemusatan latihan ta...

news | 09:56 WIB

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra merencanakan pulau kosong sebagai tempat rehabilitasi napi narkoba guna mengata...

news | 09:15 WIB

Sembuh dari cedera panjang, bek SC Heerenveen Mees Hilgers menargetkan kembali membela Timnas Indonesia pada agenda FIFA...

news | 08:15 WIB

Indonesia meraih juara umum ajang International Sports & Culture Gala (ISCG) 2026 di Islamabad, Pakistan, dengan total 3...

news | 07:00 WIB