Menkeu Purbaya Bantah Isu Pembatasan Kuota Pencairan Restitusi Pajak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah isu pembatasan kuota restitusi pajak di KPP. DJP telah cairkan Rp160 triliun hingga April 2026.

Elara | MataMata.com
Rabu, 20 Mei 2026 | 08:15 WIB
Menkeu Purbaya Bantah Isu Pembatasan Kuota Pencairan Restitusi Pajak

Menkeu Purbaya Bantah Isu Pembatasan Kuota Pencairan Restitusi Pajak

matamata.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah isu adanya pembatasan atau sistem kuota dalam pencairan restitusi pajak di setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pemerintah menegaskan bahwa proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak tetap berjalan normal.

"Enggak, enggak ada kuota. Cuma kita lihat, kita perhatikan saja itu yang restitusi benar atau tidak. Kalau ngaco-ngaco ditahan dulu," ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Mei 2026 di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Purbaya menjelaskan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) justru telah mencairkan restitusi pajak lebih dari Rp160 triliun sepanjang periode Januari hingga April 2026. Angka ini menunjukkan tren kenaikan dibanding tahun sebelumnya.

“Sampai sekarang sudah kita keluarkan lebih dari Rp160 triliun. Kalau dibandingkan tahun lalu full year Rp360 triliun, hitungan kasarnya kalau dikali tiga berarti Rp480 triliun. Berarti lebih tinggi dibanding tahun lalu,” kata Menkeu.

Meski demikian, Purbaya mengakui bahwa pemerintah kini jauh lebih berhati-hati dalam mencairkan restitusi pajak. Langkah pengetatan ini diambil menyusul adanya dugaan kebocoran penerimaan negara yang berasal dari pengajuan restitusi bernilai besar namun tidak tepat sasaran.

Pemerintah ingin memastikan seluruh restitusi yang dicairkan telah terverifikasi dengan benar dan bebas dari praktik penyimpangan.

“Saya tidak tahu itu restitusi betulan atau ada kongkalikong. Direktur Jenderal Pajak (Bimo Wijayanto) sudah saya minta meneliti kembali restitusi seperti apa. Tapi (prosesnya) enggak berhenti dan masih jalan terus,” tegasnya.

Di sisi lain, kinerja penerimaan pajak hingga 30 April 2026 tercatat tetap kokoh di angka Rp646,3 triliun. Realisasi ini tumbuh sebesar 16,1 persen dibandingkan capaian periode yang sama tahun lalu sebesar Rp556,9 triliun.

Penerimaan pajak tersebut utamanya ditopang oleh Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan PPh 21, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Secara rinci, PPh Orang Pribadi dan PPh 21 mencatatkan pertumbuhan signifikan sebesar 25,1 persen dengan nilai Rp101,1 triliun. Sementara itu, sektor PPN dan PPnBM melonjak hingga 40,2 persen dengan realisasi mencapai Rp221,2 triliun. (Antara)

Baca Juga: AS Sanksi Empat Aktivis Armada Bantuan Gaza, Tuduh Terkait Jaringan Hamas

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kasatgas PRR Tito Karnavian meminta K/L dan Pemda mempercepat pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sum...

news | 14:26 WIB

Presiden Prabowo Subianto memantau langsung karhutla Kalbar via helikopter. Luas kebakaran tembus 38 ribu hektare, TNI-P...

news | 12:20 WIB

Indonesia dan China resmi meluncurkan Comprehensive Strategic Dialogue (CSD) pertama di Jakarta. Menlu Wang Yi sebut RI ...

news | 10:25 WIB

Pemerintah melalui BNPB memastikan pemulihan warga terdampak gempa di Pulau Palue, Kabupaten Sikka, NTT dikawal tuntas. ...

news | 08:45 WIB

KPK ungkap 3 klaster dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unsoed yang menjerat Rektor Prof. Akhmad Sodiq ...

news | 07:00 WIB