Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (belakang) mempersilakan tim memperlihatkan barang bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi mengenai importasi barang tiruan atau KW, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2026). (ANTARA/Rio Feisal)
Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dilakukan secara sistematis dan berjenjang. Penyidik kini tengah mendalami potensi keterlibatan pejabat tinggi di atas para tersangka yang telah ditahan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pola aliran dana suap ini melibatkan mata rantai dari berbagai level jabatan.
"Ini kan secara berjenjang. Tadi dari BBP (Budiman Bayu Prasojo) ke saudara SA, dan ke beberapa orang lainnya," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Fokus penyelidikan saat ini mengarah pada instruksi perpindahan uang dari rumah aman (safe house). KPK menelisik apakah ada perintah dari otoritas yang lebih tinggi di atas Budiman Bayu Prasojo, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2).
"Kami sedang mendalami apakah perintahnya itu dari yang lebih atasnya lagi atau tidak," tegas Asep.
Rentetan Tersangka dan Temuan Rp5 Miliar Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 yang menyeret nama-nama besar di DJBC, termasuk Rizal (RZL) yang merupakan Direktur Penindakan dan Penyidikan periode 2024–Januari 2026.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka kunci dari unsur internal Bea Cukai dan pihak swasta, antara lain:
Budiman Bayu Prasojo sendiri ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan penggeledahan di sebuah safe house di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, pada pertengahan Februari lalu. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai Rp5 miliar yang disimpan rapi dalam lima koper.
Skandal ini diduga berkaitan erat dengan praktik suap dan gratifikasi dalam proses importasi barang tiruan atau KW, yang melibatkan koordinasi antar-pejabat intelijen dan penindakan di lingkungan Bea Cukai. (Antara)
Baca Juga: Menteri UMKM Ungkap Penyaluran Kredit Perbankan ke UMKM Baru Mencapai 19,4 Persen