Menteri UMKM Ungkap Penyaluran Kredit Perbankan ke UMKM Baru Mencapai 19,4 Persen

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkap realisasi kredit UMKM 2025 baru 19,4%, jauh dari target RPJMN. Simak detail ketimpangan modalnya di sini.

Elara | MataMata.com
Sabtu, 28 Februari 2026 | 07:15 WIB
Menteri UMKM Ungkap Penyaluran Kredit Perbankan ke UMKM Baru Mencapai 19,4 Persen

Menteri UMKM Ungkap Penyaluran Kredit Perbankan ke UMKM Baru Mencapai 19,4 Persen

matamata.com - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait akses pembiayaan nasional. Penyaluran kredit perbankan untuk sektor UMKM di luar program Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun 2025 baru menyentuh angka 19,4 persen.

Dalam diskusi media di Jakarta, Jumat (27/2/2026), Maman memaparkan bahwa dari total alokasi kredit perbankan nasional sebesar Rp8.149 triliun, sektor UMKM hanya menyerap sekitar Rp1.580 triliun.

Angka ini dinilai masih jauh dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang mematok angka 25 persen atau setara Rp2.100 triliun.

"Realisasi baru 19,4 persen, artinya masih ada sekitar 6 persen yang belum mampu kita penuhi," ujar Maman.

Kontras dengan kondisi UMKM, data menunjukkan bahwa sebanyak Rp6.569 triliun atau 80,6 persen dari total kredit justru mengalir deras ke sekitar 50 korporasi besar di Indonesia. Kondisi ini membuat evaluasi kredit di luar KUR menjadi prioritas pemerintah agar pembiayaan lebih berpihak pada usaha kecil dan menengah.

Target KUR 2026 Meski kredit umum masih rendah, pemerintah terus memacu instrumen Kredit Usaha Rakyat (KUR). Untuk tahun 2026, penyaluran KUR ditargetkan mencapai Rp295 triliun dengan sasaran 1,37 juta debitur baru.

Sebagai perbandingan, realisasi KUR pada 2025 mencapai Rp270 triliun yang disalurkan kepada 4,58 juta debitur. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp163,9 triliun mengalir ke sektor produktif.

Keluhan Agunan di Lapangan Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero, mengkritik keras implementasi di lapangan. Ia menyebut aturan pemerintah seringkali tidak sejalan dengan praktik perbankan, terutama soal syarat agunan (jaminan).

"Bahasa peraturan pemerintah itu (kredit) Rp100 juta tanpa jaminan, tapi di lapangan tetap ditanya agunan," tegas Edy.

Edy juga menyentil Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) yang dinilai belum sepenuhnya memberikan kemudahan regulasi. Menurutnya, bagi pelaku UMKM, percepatan penyaluran dan kemudahan administrasi jauh lebih mendesak dibandingkan sekadar tawaran bunga rendah. (Antara)

Baca Juga: Tegas! Wardatina Mawa Resmi Gugat Cerai Insanul Fahmi di PA Medan

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden Prabowo Subianto bertolak ke Rusia memenuhi undangan khusus Presiden Vladimir Putin sebagai tamu kehormatan di ...

news | 10:00 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman dan Perum Bulog memastikan stok serta bantuan pangan bagi korban gempa di 7 kabupaten NTT ter...

news | 09:30 WIB

Film Autopsy: Dead Body Can Talk mengisahkan perjuangan dokter forensik Polri Brigjen Pol Sumy Hastry. Tayang di bioskop...

news | 09:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto memanggil Panglima TNI dan Kapolri ke Hambalang untuk menerima laporan serta mempercepat penan...

news | 08:30 WIB

Menhub Dudy Purwagandhi menegaskan Perpres Ojol terbaru fokus mengatur potongan antaran makanan dan barang, bukan angkut...

news | 08:00 WIB