Kementerian ATR Beberkan Alur Legal Jual Beli Tanah dan Cara Balik Nama Sertifikat

Kementerian ATR/BPN membeberkan alur resmi jual beli tanah dan syarat balik nama sertifikat. Simak panduan lengkap dan cara cek biaya lewat aplikasi Sentuh Tanahku di sini.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 29 Mei 2026 | 15:15 WIB
Ilustrasi - Transaksi jual beli tanah antara pemilik tanah dengan pembeli. (ANTARA/HO-Kementerian ATR/BPN)

Ilustrasi - Transaksi jual beli tanah antara pemilik tanah dengan pembeli. (ANTARA/HO-Kementerian ATR/BPN)

Matamata.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta masyarakat, baik penjual maupun pembeli, untuk memahami alur jual beli tanah yang sesuai dengan ketentuan hukum. Langkah ini penting guna mencegah terjadinya sengketa atau masalah hukum di kemudian hari.

"Masyarakat perlu memastikan status tanah jelas sejak awal, termasuk keabsahan dokumen. Pastikan tanah tidak tersangkut sengketa agar proses jual beli berjalan aman," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Shamy menjelaskan bahwa proses transaksi tidak berhenti pada kesepakatan harga dan pembayaran saja. Ada serangkaian tahapan administrasi legalitas yang wajib dipenuhi oleh kedua belah pihak.

Dokumen yang Wajib Disiapkan Penjual dan Pembeli
Pada tahap awal, pembeli wajib menyiapkan dokumen pribadi dan memenuhi kewajiban pajak daerah, meliputi:

Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga (KK)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Sementara itu, pihak penjual harus menyediakan dokumen tanah serta bukti kepatuhan pajak pusat, antara lain:

Sertifikat tanah asli
KTP, KK, dan NPWP
Bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Surat persetujuan pasangan (jika sudah menikah)
Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)
Setelah dokumen lengkap, kedua pihak harus mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB). PPAT akan memeriksa kelengkapan berkas, mengecek kesesuaian data sertifikat, dan menuangkan kesepakatan ke dalam AJB sebagai dasar sah peralihan hak.

Prosedur Balik Nama di Kantor Pertanahan
Setelah AJB ditandatangani, proses berlanjut ke tahap balik nama di Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten/kota setempat. Prosedur ini wajib dilakukan agar kepemilikan baru tercatat resmi di buku tanah negara.

Untuk mengajukan balik nama, pembeli atau kuasanya harus membawa dokumen berikut ke loket pelayanan:

Formulir permohonan yang diisi dan ditandatangani di atas meterai.
Fotokopi KTP dan KK pemohon (serta surat kuasa jika dikuasakan).
Sertifikat tanah asli.
AJB dari PPAT.
Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan petugas.
Bukti setoran BPHTB dan bukti bayar uang pemasukan pendaftaran hak.
Cek Simulasi Biaya Lewat Aplikasi "Sentuh Tanahku"
Untuk memudahkan masyarakat, Kementerian ATR/BPN menyediakan layanan digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Masyarakat dapat mengakses menu “Info Layanan”, lalu klik “Peralihan Hak”, dan pilih opsi “Jual Beli” untuk melihat seluruh persyaratan secara transparan.

Baca Juga: Fajar Nugra, Siap Kocong Perut Penonton di Film Komedi Horor 'Dukun Magang'

"Melalui fitur di aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat juga bisa melihat simulasi biaya balik nama secara mandiri. Hitungannya transparan berdasarkan nilai tanah per meter persegi dan luas total tanah," pungas Shamy. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan pelibatan TNI AD dalam mengatasi aksi begal adalah sah lewat aturan OMSP...

news | 14:00 WIB

Ahli gizi Uhamka sebut fokus program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada kelompok 3B (ibu hamil, menyusui, balita) sangat st...

news | 13:30 WIB

Kemkomdigi resmi mewajibkan registrasi kartu SIM (nomor HP) baru menggunakan biometrik wajah mulai 1 Juli 2026. Prosesny...

news | 12:45 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto menghadiri jamuan santap malam kenegaraan bersama Presiden Emmanuel Macron di Istana Elysee...

news | 11:27 WIB

Presiden Prancis Emmanuel Macron menyambut hangat Presiden Prabowo di Istana lyse. Bahas kedatangan jet Rafale, investas...

news | 08:15 WIB

Kementerian PKP dan ATR/BPN berkolaborasi siapkan 37.709 hektare lahan potensial untuk bangun rumah susun (rusun) dan ko...

news | 07:00 WIB

MUI menegaskan pengadaan sapi kurban Bantuan Presiden (Banpres) dari dana APBN sah secara syariat Islam dan legal secara...

news | 06:00 WIB

Apkasindo mendukung kebijakan ekspor satu pintu PT DSI, namun mendesak pemerintah segera memulihkan harga TBS sawit peta...

news | 17:50 WIB

Pemkab Bogor menyembelih sapi kurban seberat 1,2 ton bantuan dari Presiden Prabowo Subianto di Masjid Raya Nurul Wathon ...

news | 17:46 WIB

Ketua KPK Setyo Budiyanto meminta jajaran penyidik hingga penuntut berhati-hati menerapkan KUHP dan KUHAP baru yang berl...

news | 17:43 WIB