Tolak RPMK Kemenkes, Petani Tembakau dan Cengkeh Minta Perlindungan Pemerintah

Petani tembakau (APTI) dan cengkeh (APCI) mendesak Kemenkes mengkaji ulang aturan penyeragaman kemasan rokok dalam RPMK karena mengancam ekonomi hulu.

Elara | MataMata.com
Kamis, 28 Mei 2026 | 10:30 WIB
Tolak RPMK Kemenkes, Petani Tembakau dan Cengkeh Minta Perlindungan Pemerintah

Tolak RPMK Kemenkes, Petani Tembakau dan Cengkeh Minta Perlindungan Pemerintah

matamata.com - Para petani tembakau dan cengkeh mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan terkait Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang penyeragaman kemasan rokok tanpa atribut merek. Aturan yang diinisiasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tersebut dinilai bakal memukul telak mata pencaharian mereka di hulu.

Ketua Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji, menegaskan bahwa pasal-pasal dalam RPMK tersebut sangat menyulitkan petani dan tidak sesuai dengan realitas ekosistem pertembakauan di daerah.

"Tolong dikaji ulang seluruh RPMK ini," ujar Agus di Jakarta, Kamis (28/5/2026).

Agus menjelaskan, komoditas tembakau di sejumlah wilayah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Nusa Tenggara Barat (NTB) terbukti menjadi urat nadi perekonomian warga. Bahkan, Nilai Tukar Petani (NTP) dari sektor ini jauh lebih baik dibandingkan komoditas pertanian lainnya.

Terlebih lagi, saat ini para petani sedang memasuki musim tanam. Di tengah ancaman musim kemarau, praktis hanya tanaman tembakau yang bisa diandalkan sebagai penopang ekonomi daerah.

Senada dengan APTI, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), I Ketut Budhyman, juga menyatakan penolakan keras terhadap substansi penyeragaman kemasan rokok tersebut. Menurutnya, regulasi ketat ini mengabaikan nasib 1,5 juta petani cengkeh yang tersebar di 10 provinsi di Indonesia.

Budhyman membeberkan data bahwa sekitar 97 persen dari total produksi cengkeh nasional diserap seutuhnya oleh Industri Hasil Tembakau (IHT) untuk produk rokok kretek.

"Memaksakan aturan seketat ini, pasti yang terdampak di hulu adalah petani tembakau dan petani cengkeh," kata Budhyman.

Ia juga menyayangkan langkah Kemenkes yang mengadopsi standar (benchmarking) dari negara luar yang karakteristiknya jauh berbeda dengan Indonesia.

"Negara yang dijadikan rujukan oleh Kemenkes adalah negara yang bukan penghasil tembakau dan cengkeh. Bukan negara yang masyarakatnya hidup dari ekosistem pertembakauan. Jadi perbandingannya tidak apple-to-apple," pungkasnya. (Antara)

Baca Juga: Trump Tolak Rusia dan China Amankan Pasokan Uranium Iran

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pemerintah pusat menargetkan praktik open dumping sampah berhenti dalam dua tahun. Pemprov Jabar siapkan Pergub dan sank...

news | 17:37 WIB

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tegaskan komitmen Polri kawal hak, kesejahteraan buruh, dan sinergi jaga ikli...

news | 17:33 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan stok pangan aman hadapi musim kemarau dengan cadangan 5 juta ton beras d...

news | 14:20 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik pejabat utama Kejaksaan Agung, termasuk Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana da...

news | 13:42 WIB

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto mengingatkan aturan baru tembakau dalam PP 28 Tahun 2024 berpotensi menekan...

news | 11:41 WIB