Ketua KPK Ingatkan Jajaran Ekstra Hati-hati Terapkan KUHP dan KUHAP Baru

Ketua KPK Setyo Budiyanto meminta jajaran penyidik hingga penuntut berhati-hati menerapkan KUHP dan KUHAP baru yang berlaku sejak Januari 2026 agar tidak melakukan kesalahan hukum.

Elara | MataMata.com
Kamis, 28 Mei 2026 | 17:43 WIB
Ketua KPK Ingatkan Jajaran Ekstra Hati-hati Terapkan KUHP dan KUHAP Baru

Ketua KPK Ingatkan Jajaran Ekstra Hati-hati Terapkan KUHP dan KUHAP Baru

matamata.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengingatkan seluruh jajarannya untuk ekstra hati-hati dalam mengadopsi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Setyo mengibaratkan transisi hukum ini seperti tikungan tajam yang rawan memicu kesalahan fatal jika tidak diantisipasi dengan baik.

“Pembalap sehebat Valentino Rossi atau Marc Marquez, meski sudah ahli dan juara dunia, masih bisa jatuh saat di tikungan. Saya berharap KPK tidak melakukan kesalahan berisiko hukum,” ujar Setyo dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (28/5/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Setyo dalam forum Knowledge Management Day: Penerapan KUHP dan KUHAP Baru terhadap Tugas KPK yang digelar awal pekan ini. Forum ini menjadi bagian dari konsolidasi internal KPK untuk memastikan proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan korupsi tetap adaptif terhadap harmonisasi regulasi nasional.

Secara khusus, pembahasan dalam forum tersebut berfokus pada perubahan Buku Kesatu KUHP Baru. Perubahan ini dinilai memiliki implikasi langsung terhadap pembuktian tindak pidana korupsi serta posisi KPK sebagai lembaga penegak hukum kekhususan (lex specialis).

Meski Indonesia tengah memasuki fase penyesuaian ratusan regulasi sektoral, KPK memastikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tetap diperlakukan sebagai kejahatan inti (core crime). Penanganannya pun akan tetap menggunakan kekhususan serta ancaman pidana yang ketat.

Sebagai informasi, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah resmi berlaku secara universal sejak 2 Januari 2026.

KUHP Baru sebelumnya ditandatangani oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan diundangkan pada 2 Januari 2023 dengan masa transisi tiga tahun. Sementara itu, UU KUHAP Baru diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025, yang juga mulai diberlakukan serentak pada awal Januari tahun ini. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pemerintah pusat menargetkan praktik open dumping sampah berhenti dalam dua tahun. Pemprov Jabar siapkan Pergub dan sank...

news | 17:37 WIB

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tegaskan komitmen Polri kawal hak, kesejahteraan buruh, dan sinergi jaga ikli...

news | 17:33 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan stok pangan aman hadapi musim kemarau dengan cadangan 5 juta ton beras d...

news | 14:20 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik pejabat utama Kejaksaan Agung, termasuk Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana da...

news | 13:42 WIB

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto mengingatkan aturan baru tembakau dalam PP 28 Tahun 2024 berpotensi menekan...

news | 11:41 WIB