ICW Desak KPK Awasi Pengelolaan 1.179 Satuan Gizi Polri Senilai Triliunan Rupiah

ICW mendesak KPK mengawasi 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri. Diduga ada potensi konflik kepentingan dan anggaran jumbo Rp2,2 triliun per tahun.

Elara | MataMata.com
Rabu, 25 Februari 2026 | 06:15 WIB
Personel kepolisian berjaga di depan pintu saat peresmian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (13/2/2026). SPPG Polri Polresta Kendari tersebut akan melayani 2.220 penerima manfaat yang terdiri dari 1.945 pelajar, 171 tenaga pendidik, dan 104 kelompk 3B di wilayah itu. ANTARA FOTO/Andry Denisah/wsj.

Personel kepolisian berjaga di depan pintu saat peresmian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (13/2/2026). SPPG Polri Polresta Kendari tersebut akan melayani 2.220 penerima manfaat yang terdiri dari 1.945 pelajar, 171 tenaga pendidik, dan 104 kelompk 3B di wilayah itu. ANTARA FOTO/Andry Denisah/wsj.

Matamata.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memantau ketat pengelolaan 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Langkah ini diambil guna mencegah potensi penyimpangan anggaran dan konflik kepentingan.

Staf Divisi Advokasi ICW, Yassar Aulia, mengungkapkan bahwa permintaan resmi tersebut telah disampaikan kepada Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/2).

"Kami menyerahkan surat yang meminta Deputi memberikan atensi lebih pada mekanisme pengelolaan SPPG yang kini dimiliki Polri," ujar Yassar.

Yassar menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan penuh untuk menindaklanjuti permintaan ini. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 6 dan 7 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, serta regulasi internal KPK mengenai fungsi pencegahan.

Soroti Privilese dan Anggaran Jumbo Kekhawatiran ICW berdasar pada petunjuk teknis Badan Gizi Nasional (BGN) per Desember 2025. Menurut Yassar, Polri mendapatkan privilese berupa ketiadaan batasan jumlah pengelolaan SPPG.

"Lazimnya, setiap yayasan dibatasi hanya mengelola 10 SPPG, namun kepolisian tidak dibatasi sama sekali. Ini berpotensi memicu ketimpangan dalam pengelolaan proyek," jelasnya.

Selain masalah kuantitas, aspek finansial juga menjadi sorotan tajam. Setiap SPPG dilaporkan menerima insentif harian sebesar Rp6 juta selama enam hari kerja per minggu. Jika dikalkulasikan dengan 313 hari operasional pada tahun 2026, asumsi perolehan seluruh SPPG Polri mencapai sekitar Rp2,2 triliun per tahun.

"Itu di luar dana operasional awal dari BGN yang mencapai sekitar Rp500 juta per satuan," tambah Yassar.

Potensi Konflik Kepentingan ICW menilai pengawasan KPK sangat mendesak karena SPPG Polri dikelola melalui Yayasan Kemala Bhayangkari, yang pengurusnya merupakan pasangan personel polisi. Kondisi ini dinilai rawan memicu konflik kepentingan, baik dari sisi finansial maupun kekeluargaan.

"Ini punya urgensi besar bagi KPK, terlebih institusi Polri tengah mendapat sorotan publik terkait pengelolaan 1.179 satuan gizi ini," tegasnya.

Baca Juga: Ribuan Jamaah Makassar Ikuti Buka Puasa Bersama Program Raja Salman di Masjid 99 Kubah

Sebelumnya, pada 13 Februari 2026, Presiden Prabowo Subianto meresmikan peletakan batu pertama ribuan SPPG tersebut.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo merinci bahwa dari total 1.179 unit, sebanyak 411 unit telah beroperasi, sementara sisanya masih dalam tahap pembangunan dan persiapan yang ditargetkan rampung pada Maret 2026. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Description: Komisi III DPR RI mengusulkan agar RUU Polri terbaru turut mengatur netralitas anggota aktif terhadap ormas...

news | 14:28 WIB

Ketua Fraksi Golkar DPR M. Sarmuji mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) transparan dalam penunjukan titik SPPG dan mengeva...

news | 14:24 WIB

KSP tegaskan komitmen selamatkan aset negara. Kepala KSP Dudung Abdurachman sebut Satgas PKH berhasil amankan aset & keu...

news | 14:21 WIB

Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan agar jabatan utama nonoperasional di Polri dapat diisi oleh sipil lewat revisi UU...

news | 12:51 WIB

Menkum Supratman Andi Agtas ingatkan ASN jangan main-main dengan layanan publik usai kasus korupsi Wamen Imigrasi Silmy ...

news | 12:45 WIB

Mendag Budi Santoso resmi merevisi aturan PMSE (Permendag 31/2023). Kini, pedagang online wajib punya izin usaha, dan fi...

news | 11:29 WIB

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mendukung penuh KPK mengusut dugaan korupsi izin tinggal WNA Rp145,5 miliar yan...

news | 11:24 WIB

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pastikan tarif bus Transjabodetabek, termasuk rute Blok M - Bandara Soetta naik bulan...

news | 10:07 WIB

Mensos Saifullah Yusuf memberikan peringatan keras bahwa korupsi akan dikejar sampai pensiun. Kemensos kini menonaktifka...

news | 08:15 WIB

Mendagri Tito Karnavian dan Menteri PKP Maruarar Sirait meninjau langsung program bedah rumah (BSPS) di Bantul. Pemerint...

news | 07:15 WIB