Mendag Teken Aturan Baru PMSE: Pedagang Online Wajib Berizin, Bisnis Ride-Hailing Turut Diatur

Mendag Budi Santoso resmi merevisi aturan PMSE (Permendag 31/2023). Kini, pedagang online wajib punya izin usaha, dan fitur belanja di aplikasi ride-hailing turut ditertibkan.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 05 Juni 2026 | 11:29 WIB
Mendag Teken Aturan Baru PMSE: Pedagang Online Wajib Berizin, Bisnis Ride-Hailing Turut Diatur

Mendag Teken Aturan Baru PMSE: Pedagang Online Wajib Berizin, Bisnis Ride-Hailing Turut Diatur

matamata.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso resmi menandatangani revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Regulasi anyar ini dirancang untuk memperkuat posisi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri serta meningkatkan perlindungan terhadap konsumen.

Budi menjelaskan bahwa regulasi baru ini akan menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Di dalamnya, terdapat lima aspek utama yang menjadi fokus pemerintah.

"Penyempurnaan regulasi PMSE melalui Permendag baru ini bertujuan mendorong penguatan ekosistem perdagangan digital yang adil, sehat, dan bermanfaat. Tentu ini dilakukan dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis," ujar Budi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Kelima aspek utama tersebut meliputi prioritas visibilitas produk usaha mikro dan kecil (UMK) lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, penguatan perlindungan konsumen, serta penguatan tata kelola teknologi digital.

Secara teknis, Permendag ini mengatur kewajiban kepemilikan izin usaha bagi seluruh pedagang (merchant) yang berjualan di platform digital, transparansi biaya dan promosi, penyediaan mekanisme pengaduan sengketa, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk pemasaran.

Selain itu, pemerintah juga memperluas cakupan dengan memasukkan dua model bisnis baru ke dalam regulasi PPMSE, yaitu Ride-Hailing dan Online Travel Agent (OTA).

Untuk ride-hailing, Mendag menegaskan bahwa aturan ini hanya menyasar aktivitas perdagangan atau transaksi barang/jasa yang difasilitasi oleh fitur niaga di dalam aplikasi tersebut.

"Dengan demikian, yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya," kata Budi meluruskan.

Sementara untuk bisnis OTA, aturan ini mencakup platform sistem elektronik yang melayani penjualan atau pemesanan tiket transportasi, akomodasi, atraksi, hingga paket perjalanan, baik secara langsung maupun intermediasi.

Menyadari bahwa kewajiban izin usaha bagi seluruh pedagang online membutuhkan adaptasi, Kemendag memastikan akan memberikan masa tenggang (grace period). Langkah ini diambil agar transisi menuju ekosistem digital yang formal tidak memberatkan pelaku usaha kecil.

Baca Juga: Yusril Dukung KPK Usut Kasus Korupsi Imigrasi Rp145,5 M yang Seret Silmy Karim

"Regulasi ini merupakan langkah awal. Kami akan terus hadir melalui sinergi pembinaan dan pendampingan bagi pelaku usaha melalui sosialisasi, pelatihan, promosi, serta kegiatan daring maupun luring," pungkas Budi. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Wamen LH Diaz Hendropriyono tinjau penanganan karhutla di Tanjung Jabung Timur, Jambi. Ia memuji taktik estafet air 11 k...

news | 11:34 WIB

Presiden Prabowo Subianto instruksikan Satgas PKH untuk menertibkan kawasan hutan dan tambang ilegal secara tegas, trans...

news | 10:15 WIB

Pemprov DKI Jakarta menjajaki kerja sama teknologi pengelolaan air bersih berbasis IoT dan AI dengan Shenzhen Water Grou...

news | 09:15 WIB

Kementerian Kebudayaan resmi mengumumkan 20 pemenang Sayembara Produksi Film Narasi Kepahlawanan untuk memperkuat memori...

news | 08:15 WIB

Wapres Gibran pastikan pembangunan 699 unit huntap di Tapanuli Selatan dimulai bulan ini untuk korban bencana hidrometeo...

news | 07:00 WIB