Mendag Teken Aturan Baru PMSE: Pedagang Online Wajib Berizin, Bisnis Ride-Hailing Turut Diatur

Mendag Budi Santoso resmi merevisi aturan PMSE (Permendag 31/2023). Kini, pedagang online wajib punya izin usaha, dan fitur belanja di aplikasi ride-hailing turut ditertibkan.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 05 Juni 2026 | 11:29 WIB
Mendag Teken Aturan Baru PMSE: Pedagang Online Wajib Berizin, Bisnis Ride-Hailing Turut Diatur

Mendag Teken Aturan Baru PMSE: Pedagang Online Wajib Berizin, Bisnis Ride-Hailing Turut Diatur

matamata.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso resmi menandatangani revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Regulasi anyar ini dirancang untuk memperkuat posisi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri serta meningkatkan perlindungan terhadap konsumen.

Budi menjelaskan bahwa regulasi baru ini akan menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Di dalamnya, terdapat lima aspek utama yang menjadi fokus pemerintah.

"Penyempurnaan regulasi PMSE melalui Permendag baru ini bertujuan mendorong penguatan ekosistem perdagangan digital yang adil, sehat, dan bermanfaat. Tentu ini dilakukan dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis," ujar Budi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Kelima aspek utama tersebut meliputi prioritas visibilitas produk usaha mikro dan kecil (UMK) lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, penguatan perlindungan konsumen, serta penguatan tata kelola teknologi digital.

Secara teknis, Permendag ini mengatur kewajiban kepemilikan izin usaha bagi seluruh pedagang (merchant) yang berjualan di platform digital, transparansi biaya dan promosi, penyediaan mekanisme pengaduan sengketa, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk pemasaran.

Selain itu, pemerintah juga memperluas cakupan dengan memasukkan dua model bisnis baru ke dalam regulasi PPMSE, yaitu Ride-Hailing dan Online Travel Agent (OTA).

Untuk ride-hailing, Mendag menegaskan bahwa aturan ini hanya menyasar aktivitas perdagangan atau transaksi barang/jasa yang difasilitasi oleh fitur niaga di dalam aplikasi tersebut.

"Dengan demikian, yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya," kata Budi meluruskan.

Sementara untuk bisnis OTA, aturan ini mencakup platform sistem elektronik yang melayani penjualan atau pemesanan tiket transportasi, akomodasi, atraksi, hingga paket perjalanan, baik secara langsung maupun intermediasi.

Menyadari bahwa kewajiban izin usaha bagi seluruh pedagang online membutuhkan adaptasi, Kemendag memastikan akan memberikan masa tenggang (grace period). Langkah ini diambil agar transisi menuju ekosistem digital yang formal tidak memberatkan pelaku usaha kecil.

Baca Juga: Yusril Dukung KPK Usut Kasus Korupsi Imigrasi Rp145,5 M yang Seret Silmy Karim

"Regulasi ini merupakan langkah awal. Kami akan terus hadir melalui sinergi pembinaan dan pendampingan bagi pelaku usaha melalui sosialisasi, pelatihan, promosi, serta kegiatan daring maupun luring," pungkas Budi. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung optimistis Jakarta bisa menjadi kota sinema dunia layaknya Busan, Korea Selatan, didu...

news | 14:00 WIB

Pergelaran BCFM 2026 di Pakuwon Mall Bekasi sukses membukukan omzet Rp334,95 juta untuk pelaku ekraf dan UMKM lokal. Jas...

news | 13:30 WIB

Menaker Yassierli meminta seluruh Kepala BPVP mengukur keberhasilan pelatihan dari tingkat penyerapan kerja alumni di in...

news | 13:14 WIB

Pemprov DKI Jakarta membuka 12 ribu lowongan kerja lewat Karir Jakarta dan TKM Expo 2026 secara hybrid. Cek jadwal, loka...

news | 12:00 WIB

KPK optimistis terhadap dukungan pemerintahan Prabowo-Gibran dalam memberantas korupsi. Dalam dua tahun, KPK menggelar 3...

news | 11:30 WIB