Mendag Teken Aturan Baru PMSE: Pedagang Online Wajib Berizin, Bisnis Ride-Hailing Turut Diatur

Mendag Budi Santoso resmi merevisi aturan PMSE (Permendag 31/2023). Kini, pedagang online wajib punya izin usaha, dan fitur belanja di aplikasi ride-hailing turut ditertibkan.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 05 Juni 2026 | 11:29 WIB
Menteri Perdagangan, Budi Santoso melakukan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Terkait Penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (ANTARA/HO-Kemendag)

Menteri Perdagangan, Budi Santoso melakukan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Terkait Penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (ANTARA/HO-Kemendag)

Matamata.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso resmi menandatangani revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Regulasi anyar ini dirancang untuk memperkuat posisi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri serta meningkatkan perlindungan terhadap konsumen.

Budi menjelaskan bahwa regulasi baru ini akan menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Di dalamnya, terdapat lima aspek utama yang menjadi fokus pemerintah.

"Penyempurnaan regulasi PMSE melalui Permendag baru ini bertujuan mendorong penguatan ekosistem perdagangan digital yang adil, sehat, dan bermanfaat. Tentu ini dilakukan dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis," ujar Budi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Kelima aspek utama tersebut meliputi prioritas visibilitas produk usaha mikro dan kecil (UMK) lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, penguatan perlindungan konsumen, serta penguatan tata kelola teknologi digital.

Secara teknis, Permendag ini mengatur kewajiban kepemilikan izin usaha bagi seluruh pedagang (merchant) yang berjualan di platform digital, transparansi biaya dan promosi, penyediaan mekanisme pengaduan sengketa, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk pemasaran.

Selain itu, pemerintah juga memperluas cakupan dengan memasukkan dua model bisnis baru ke dalam regulasi PPMSE, yaitu Ride-Hailing dan Online Travel Agent (OTA).

Untuk ride-hailing, Mendag menegaskan bahwa aturan ini hanya menyasar aktivitas perdagangan atau transaksi barang/jasa yang difasilitasi oleh fitur niaga di dalam aplikasi tersebut.

"Dengan demikian, yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya," kata Budi meluruskan.

Sementara untuk bisnis OTA, aturan ini mencakup platform sistem elektronik yang melayani penjualan atau pemesanan tiket transportasi, akomodasi, atraksi, hingga paket perjalanan, baik secara langsung maupun intermediasi.

Menyadari bahwa kewajiban izin usaha bagi seluruh pedagang online membutuhkan adaptasi, Kemendag memastikan akan memberikan masa tenggang (grace period). Langkah ini diambil agar transisi menuju ekosistem digital yang formal tidak memberatkan pelaku usaha kecil.

Baca Juga: Yusril Dukung KPK Usut Kasus Korupsi Imigrasi Rp145,5 M yang Seret Silmy Karim

"Regulasi ini merupakan langkah awal. Kami akan terus hadir melalui sinergi pembinaan dan pendampingan bagi pelaku usaha melalui sosialisasi, pelatihan, promosi, serta kegiatan daring maupun luring," pungkas Budi. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mendukung penuh KPK mengusut dugaan korupsi izin tinggal WNA Rp145,5 miliar yan...

news | 11:24 WIB

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pastikan tarif bus Transjabodetabek, termasuk rute Blok M - Bandara Soetta naik bulan...

news | 10:07 WIB

Mensos Saifullah Yusuf memberikan peringatan keras bahwa korupsi akan dikejar sampai pensiun. Kemensos kini menonaktifka...

news | 08:15 WIB

Mendagri Tito Karnavian dan Menteri PKP Maruarar Sirait meninjau langsung program bedah rumah (BSPS) di Bantul. Pemerint...

news | 07:15 WIB

KPK langsung tancap gas menginventarisasi kebutuhan anggaran dan SDM operasional menyusul instruksi dan dukungan penuh d...

news | 06:00 WIB

Menteri Perdagangan Budi Santoso siapkan 3 Permendag baru untuk ekspor CPO, batu bara, dan ferroalloy. Mulai 1 Januari 2...

news | 15:18 WIB

IHSG hari ini ambles lebih dari 4 persen ke level 5.694. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tegaskan pemerintah tak siapkan int...

news | 14:18 WIB

Presiden ke-6 RI SBY menegaskan dalam Asia Grassroots Forum 2026 bahwa UMKM adalah agenda ekonomi strategis dan tameng u...

news | 13:41 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menemui Presiden Timor Leste Jose Ramos Horta di Dili untuk mematangkan rencana kunjungan ...

news | 13:15 WIB

KPK menduga Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menerima aliran uang pemerasan pengurusan KITAS/KITAP ratusan ...

news | 11:57 WIB