DPR Desak Pemerintah Sanksi Tegas Meta: Kepatuhan Berantas Judi Online Tak Sampai 30 Persen

Anggota Komisi I DPR RI, Iman Sukri, mendesak pemerintah untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada raksasa teknologi Meta. Langkah ini diambil menyusul rendahnya tingkat kepatuhan platform di bawah naungan MetaFacebook, Instagram, dan WhatsAppterhadap

Elara | MataMata.com
Kamis, 05 Maret 2026 | 12:15 WIB
Ilustrasi Logo Meta. ANTARA/Sizuka.

Ilustrasi Logo Meta. ANTARA/Sizuka.

Matamata.com - Anggota Komisi I DPR RI, Iman Sukri, mendesak pemerintah untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada raksasa teknologi Meta. Langkah ini diambil menyusul rendahnya tingkat kepatuhan platform di bawah naungan Meta—Facebook, Instagram, dan WhatsApp—terhadap regulasi nasional, terutama dalam pemberantasan judi online dan kejahatan digital.

Iman menegaskan bahwa platform global sekelas Meta tidak boleh merasa kebal hukum saat beroperasi di Indonesia. Menurutnya, pengabaian terhadap aturan nasional berisiko mengubah ruang digital menjadi lahan subur bagi aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.

"Kami meminta pemerintah menindak tegas perusahaan Meta yang terbukti masih rendah tingkat kepatuhannya terhadap regulasi nasional. Indonesia memiliki ketentuan yang harus dipatuhi semua perusahaan tanpa terkecuali," ujar Iman di Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Berdasarkan data pemantauan pemerintah, Iman mengungkapkan fakta mengejutkan: tingkat kepatuhan Meta dalam menindaklanjuti temuan konten judi online dan pelanggaran lainnya sangat buruk. Angkanya hanya mencapai 28,47 persen.

Ia menilai capaian tersebut merupakan sinyal lemahnya komitmen Meta dalam menjaga keamanan pengguna internet di Indonesia. Iman memperingatkan bahwa lemahnya pengawasan mandiri oleh platform dapat memicu ledakan kasus penipuan, disinformasi, hingga ujaran kebencian.

"Jangan sampai platform digital justru menjadi ruang bagi pelaku kejahatan elektronik untuk mencari korban. Sanksi ini penting untuk memastikan semua platform menghormati hukum nasional dan melindungi masyarakat,” tegasnya.

Secara hukum, pemerintah memiliki mandat kuat untuk bertindak. Merujuk pada Pasal 40 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, pemerintah berwenang melakukan pencegahan hingga pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang melanggar hukum.

Iman menambahkan bahwa pemberian sanksi bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan demi menciptakan ruang digital Indonesia yang aman, sehat, dan terlindungi.

"Kepatuhan terhadap regulasi nasional adalah bentuk tanggung jawab mutlak platform digital terhadap negara tempat mereka meraup pasar,” pungkasnya. (Antara)

Baca Juga: Hadapi Krisis Timur Tengah, RI Mulai Alihkan Impor Minyak dari Amerika Serikat

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan jaminan bahwa Indonesia tetap mendapatkan ke...

news | 11:45 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengonfirmasi bahwa Indonesia telah mulai mengalihkan s...

news | 10:45 WIB

Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, meminta pemerintah segera mengantisipasi potensi gangguan penerbangan haji da...

news | 09:15 WIB

KPK bongkar aliran dana Rp46 miliar ke perusahaan keluarga Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait proyek outsourcing. Si...

news | 07:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto mengirim surat duka cita resmi atas wafatnya Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei. ...

news | 06:15 WIB

Bapanas resmi mendistribusikan 828 ribu ton beras SPHP 2026 mulai Maret. Cek aturan baru kemasan 2 kg dan daftar harga e...

news | 05:55 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka ingatkan siswa di Rancaekek agar tidak ketergantungan pada AI dan tetap asah nalar kritis ...

news | 15:15 WIB

Momen bersejarah di Istana Merdeka: Presiden Prabowo dan Wapres Gibran kumpulkan Jokowi, SBY, JK, hingga elite parpol un...

news | 14:21 WIB

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) capai 61,2 juta penerima per Februari 2026. Menko Pangan siapkan Command Center dan s...

news | 13:15 WIB

Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak upayakan relaksasi hotel di Arab Saudi dan tiket murah Garuda Indonesia bagi jemaah um...

news | 12:00 WIB