Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (tengah) memeluk pengemudi Gojek seusai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem Makarim hukuman penjara selama 18 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan, selain itu Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun atau total senilai Rp5,6 triliun. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/agr
Matamata.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, mengaku terharu melihat kedatangan ratusan sopir ojek online (ojol) yang memberikan dukungan moral menjelang sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dirinya.
Para sopir ojol tersebut terlihat memadati area depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, halaman gedung, hingga ke dalam ruang sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Beberapa di antaranya bahkan menggelar orasi dukungan di luar gedung pengadilan.
"Terima kasih, saya bersyukur kepada semua suara dukungan yang membela kebenaran. Saya sedikit terharu melihat para driver di luar mendampingi saya tadi, bahkan dari jalanan (rutan menuju PN) pun banyak yang ikut," ujar Nadiem saat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).
Nadiem menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang dinilainya masih memedulikan keadilan di Indonesia. Ia memandang kasus hukum yang menjeratnya bukan lagi sekadar persoalan pribadi, melainkan ujian bagi sistem hukum dan prinsip-prinsip dasar Pancasila di negara ini.
"Saya harap kasus ini menjadi suatu hikmah bagi perbaikan sistem hukum kita, perbaikan negara kita ke depan," tuturnya menambahkan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang pembacaan pleidoi dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali, dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah.
Nota pembelaan ini akan dibacakan langsung oleh Nadiem secara pribadi dan dilanjutkan oleh tim penasihat hukumnya. Jalannya persidangan juga disiarkan secara langsung melalui akun YouTube resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut pendiri Gojek ini dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti fantastis sebesar Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Dalam dakwaan, Nadiem dituduh melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2020–2022. Kasus ini disinyalir merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun akibat pengadaan yang tidak sesuai perencanaan dan prinsip hukum.
Jaksa memerinci kerugian tersebut terdiri dari Rp1,56 triliun pada program digitalisasi pendidikan, serta 44,05 juta dolar AS (sekitar Rp621,39 miliar) dari pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat.
Baca Juga: Seskab Teddy Ungkap Hasil Kunjungan Luar Negeri Presiden Prabowo dan Efisiensi Anggaran
Nadiem juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, yang sebagian besar modalnya berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Dugaan ini diperkuat dengan lonjakan harta berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun dalam LHKPN Nadiem tahun 2022.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama tiga tersangka lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)