Kemnaker: Hati-hati Penipuan, Belum Ada Program BSU untuk Tahun 2026

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran informasi palsu atau hoaks terkait Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026.

Elara | MataMata.com
Rabu, 07 Januari 2026 | 16:15 WIB
Kemnaker: Hati-hati Penipuan, Belum Ada Program BSU untuk Tahun 2026

Kemnaker: Hati-hati Penipuan, Belum Ada Program BSU untuk Tahun 2026

matamata.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran informasi palsu atau hoaks terkait Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026.

Masyarakat diminta berhati-hati terhadap tautan pendaftaran tidak resmi yang berpotensi menjadi modus penipuan.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan kebijakan resmi mengenai penyaluran BSU di tahun 2026.

Klarifikasi ini dikeluarkan menyusul maraknya unggahan di media sosial dan pesan berantai yang mencatut nama Kemnaker.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada hoaks dan disinformasi tentang BSU. Terutama yang mengarahkan pendaftaran melalui tautan tidak resmi, karena BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri,” ujar Faried dalam keterangan resminya, Rabu (7/1/2026).

BSU Tidak Lewat Pendaftaran Mandiri Faried menekankan bahwa skema BSU selama ini tidak pernah menggunakan metode pendaftaran mandiri oleh calon penerima.

Oleh karena itu, segala bentuk permintaan data pribadi melalui tautan mencurigakan dipastikan adalah hoaks.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat hanya merujuk pada kanal komunikasi resmi pemerintah untuk mendapatkan informasi yang akurat.

“Informasi resmi BSU hanya disampaikan melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan,” tambahnya.

Capaian Tahun Lalu Sebagai catatan, pemerintah terakhir kali menyalurkan BSU pada tahun 2025.

Baca Juga: KPK Segera Umumkan Status Pencekalan Terbaru Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Saat itu, bantuan diberikan kepada 16.048.472 pekerja atau buruh yang memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Faried kembali menegaskan bahwa jika di masa depan terdapat kebijakan baru mengenai subsidi upah, Kemnaker akan menyampaikannya secara terbuka dan transparan kepada publik.

“Jika ke depan terdapat kebijakan baru, Kemnaker akan menyampaikannya secara terbuka melalui kanal resmi. Kami mengajak masyarakat untuk memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya kembali,” tutup Faried. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kantor SAR Natuna mencetak 29 tenaga terlisensi Medical First Responder (MFR) usai jalani pelatihan intensif penanganan ...

news | 18:44 WIB

Menteri ATR Nusron Wahid meminta STPN Sleman menjaga tradisi dialektika berpikir dengan menghadirkan ruang diskusi bersa...

news | 18:41 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah menerapkan satu kendali dalam penanganan karhutla serta mengawal ketat pe...

news | 18:38 WIB

Wapres Gibran Rakabuming meninjau pembangunan Jembatan Garoga di Tapanuli Selatan dan meminta percepatan pemulihan pasca...

news | 18:34 WIB

Peneliti Indikator Politik Indonesia menilai diplomasi Presiden Prabowo Subianto di Eastern Economic Forum (EEF) 2026 di...

news | 09:45 WIB