KPK Segera Umumkan Status Pencekalan Terbaru Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memberikan informasi terbaru terkait perpanjangan masa pencegahan ke luar negeri bagi mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Hal ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota

Elara | MataMata.com
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto memberikan keterangan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026). ANTARA/Rio Feisal

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto memberikan keterangan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026). ANTARA/Rio Feisal

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memberikan informasi terbaru terkait perpanjangan masa pencegahan ke luar negeri bagi mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Hal ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun anggaran 2023–2024.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, meminta publik untuk bersabar menunggu perkembangan resmi dari tim penyidik.

“Kita tunggu saja lah. Nanti ada update, ada informasi yang akan disampaikan,” ujar Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Setyo menegaskan bahwa hingga saat ini proses penyidikan terhadap sengkarut penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama masih terus bergulir. Ia memastikan penyidik bekerja sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Tahapan-tahapan sedang dikerjakan. Penyidik pastinya melakukan kegiatan sesuai dengan tugas atau kewenangannya, dan menurut saya itu tidak ada masalah,” tegasnya.

Kilas Balik Kasus Kuota Haji Kasus ini mulai naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. KPK saat itu menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung secara pasti nilai kerugian negara.

Berdasarkan penghitungan awal, potensi kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Pada 11 Agustus 2025, KPK resmi mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Ketiganya adalah Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), serta pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Penyidikan KPK mencatat dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dalam kasus ini. Fokus utama penyelidikan adalah penyimpangan pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 kursi.

Kementerian Agama kala itu membagi kuota tambahan secara merata (50:50) antara haji reguler dan haji khusus.

Baca Juga: Pecah Rekor! Stok Bulog Terbesar dalam Sejarah, Prabowo Umumkan RI Tak Lagi Impor Beras

Kebijakan ini dinilai menabrak Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengamanatkan kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Konferensi Tinjauan ke-11 Perjanjian Nuklir NPT berakhir tanpa kesepakatan. Sekjen PBB Antonio Guterres ungkap kekecewaa...

news | 13:57 WIB

Presiden Prabowo Subianto menegaskan Indonesia berhasil mencapai swasembada pangan di tengah konflik geopolitik global s...

news | 13:53 WIB

Presiden Prabowo Subianto dengan tegas meminta Kabinet Merah Putih menghentikan pembangunan kantor mewah dan mengalihkan...

news | 13:51 WIB

China kritik keras rencana Jepang menaikkan anggaran pertahanan hingga 5 persen PDB dan menolak pengerahan sistem rudal ...

news | 13:47 WIB

Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung panen raya udang di BUBK Kebumen dengan Maung Garuda. Proyek strategis ini s...

news | 11:45 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah memperkuat literasi digital dan mengaudit pemblokiran situs judi online s...

news | 13:27 WIB

Kementerian ESDM mencatat PNBP sektor minerba tembus Rp56 triliun per 15 Mei 2026 berkat hilirisasi proyek smelter Freep...

news | 13:24 WIB

Badan Gizi Nasional (BGN) merespons langsung demonstrasi JMI terkait dugaan penyimpangan pengadaan Program Makan Bergizi...

news | 13:18 WIB

Komisi I DPR RI mengapresiasi langkah cepat Kemlu RI dan pemerintah Turki dalam membebaskan 9 WNI relawan kemanusiaan Ga...

news | 12:00 WIB

Kementerian HAM menyiapkan program beasiswa peliputan dan penguatan perlindungan bagi jurnalis sepanjang 2026 demi mengi...

news | 11:32 WIB