Seorang peserta umrah mengalami kondisi lemas saat transit di Bandara Internasional Muscat, Oman, pada 5 Februari 2026 sepulang menunaikan ibadah umrah. Pasien berhasil dipulangkan ke Indonesia dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta. ANTARA/HO-Kemenhaj
Matamata.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan optimal bagi jamaah umrah, termasuk penanganan medis bagi mereka yang jatuh sakit di negara transit. Langkah ini ditegaskan sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi warga negaranya di luar negeri.
Kasubdit Pengawasan Umrah Kemenhaj, Andi Muhammad Taufik, menyatakan bahwa keamanan dan kesehatan jamaah, baik saat berada di Arab Saudi maupun di negara transit, merupakan prioritas utama.
"Kemenhaj memastikan penanganan jika terjadi masalah hukum maupun persoalan kesehatan yang dialami jamaah, baik di Arab Saudi maupun negara transit," ujar Andi dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).
Kronologi Evakuasi dari Oman ke Jakarta Kasus terbaru melibatkan seorang jamaah yang mengalami kondisi lemas saat transit di Bandara Internasional Muscat, Oman, pada 5 Februari 2026, dalam perjalanan pulang ke tanah air. Berdasarkan laporan KBRI Muscat, jamaah tersebut sempat menjalani perawatan intensif di KIMS Hospital Muscat sebelum kondisinya dinyatakan cukup stabil untuk diterbangkan.
Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, jamaah tersebut langsung dijemput oleh tim medis Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Prof. Dr. Sulianti Saroso. Pihak rumah sakit telah menyiagakan ambulans lengkap dengan ventilator untuk memastikan penanganan lanjutan yang cepat.
"Sekitar pukul 15.30 WIB, jamaah langsung dipindahkan ke rumah sakit rujukan. Proses pemulangan ini didampingi oleh pihak keluarga dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)," tambah Andi.
Evaluasi Asuransi dan Travel Umrah Selain fokus pada penanganan medis, Kemenhaj kini tengah melakukan evaluasi mendalam terhadap PPIU yang bersangkutan. Evaluasi ini mencakup klarifikasi tertulis mengenai tanggung jawab pembiayaan selama perawatan medis di luar negeri.
"Kami akan mengevaluasi kewajiban perlindungan jamaah oleh PPIU, khususnya terkait jaminan biaya medis dan efektivitas polis asuransi perjalanan," tegas Andi.
Langkah ini diambil untuk memperkuat sistem perlindungan jamaah di masa depan, sehingga setiap risiko perjalanan dapat ditangani secara profesional, cepat, dan bertanggung jawab tanpa membebani jamaah secara berlebih. (Antara)
Baca Juga: Kementerian Kebudayaan Dukung Gelaran Hari Wayang Dunia 2026 di Yogyakarta