Kemenhaj Respons Gugatan AMPHURI di MK, Tegaskan Aturan Umrah Mandiri untuk Lindungi Jamaah

Kementerian Haji dan Umrah menyatakan penghormatannya atas langkah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) yang mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang tentang Haji dan Umrah ke Mahkamah Konsti

Elara | MataMata.com
Selasa, 10 Februari 2026 | 17:29 WIB
Jajaran pengurus AMPHURI saat mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi soal UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah. (ANTARA/HO-AMPHURI)

Jajaran pengurus AMPHURI saat mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi soal UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah. (ANTARA/HO-AMPHURI)

Matamata.com - Kementerian Haji dan Umrah menyatakan penghormatannya atas langkah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) yang mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang tentang Haji dan Umrah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut fokus pada persoalan legalitas umrah mandiri.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa pemerintah memandang gugatan tersebut sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara dalam sistem demokrasi yang sehat.

“Itu hak warga negara, silakan saja,” ujar Dahnil saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Sebelumnya, AMPHURI resmi mengajukan permohonan uji materiil terhadap UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah. AMPHURI menilai sejumlah ketentuan dalam UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945, khususnya terkait Pasal 27, 28, dan 29.

Poin krusial yang digugat adalah regulasi mengenai umrah mandiri. AMPHURI berargumen bahwa aturan tersebut berpotensi mengacaukan tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah dan meminta kajian ulang demi kepastian hukum serta perlindungan jamaah.

Menanggapi hal tersebut, Dahnil Anzar menjelaskan bahwa umrah mandiri merupakan sebuah keniscayaan. Hal ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang kini membuka akses seluas-luasnya bagi jamaah internasional.

“Umrah mandiri dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 justru hadir untuk melindungi hak jamaah. Kita ingin mereka memiliki payung hukum yang jelas,” kata Dahnil.

Ia menambahkan, sebelum undang-undang ini disahkan, praktik umrah mandiri sebenarnya sudah marak terjadi di lapangan namun tanpa pengawasan. Dengan aturan baru ini, pemerintah bertujuan memberikan jaminan keamanan, perlindungan, serta ketertiban administrasi bagi setiap warga negara yang berangkat ke Tanah Suci. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

KPK usut importir yang menggunakan jasa PT Blueray Cargo dalam kasus suap impor barang KW di lingkungan Bea Cukai. Enam ...

news | 11:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto menerima perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di kediaman pribadinya, Hambalang, K...

news | 10:15 WIB

Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) menegaskan tidak ada anggotanya yang terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap ...

news | 09:00 WIB

Cucu Bung Karno, Didi Mahardhika Soekarno, tegaskan kesetiaan pada Prabowo Subianto dan Partai Gerindra. Ia menyerukan p...

news | 08:15 WIB

PT Pupuk Indonesia gelar FertInnovation Challenge 2025. Diikuti 1.620 inovator dengan total dukungan kolaborasi Rp2 mili...

news | 07:15 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi merespons hasil survei Indikator yang menunjukkan tingkat kepuasan kinerja Presiden Prabowo menc...

news | 06:00 WIB

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak siapkan hingga 8.000 personel TNI AD untuk misi perdamaian di Gaza. Simak kesiapan ...

news | 16:30 WIB

Mantan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Thomas Djiwandono, resmi dilantik sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) ...

news | 15:50 WIB

Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban ungkap investasi pemerintah ke BUMN capai Rp897 triliun sejak 2010. Sima...

news | 15:15 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa soroti anomali penonaktifan 11 juta peserta PBI JKN pada Februari 2026. BPJS Kesehatan dimin...

news | 13:15 WIB