Kemenhaj Respons Gugatan AMPHURI di MK, Tegaskan Aturan Umrah Mandiri untuk Lindungi Jamaah

Kementerian Haji dan Umrah menyatakan penghormatannya atas langkah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) yang mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang tentang Haji dan Umrah ke Mahkamah Konsti

Elara | MataMata.com
Selasa, 10 Februari 2026 | 17:29 WIB
Jajaran pengurus AMPHURI saat mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi soal UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah. (ANTARA/HO-AMPHURI)

Jajaran pengurus AMPHURI saat mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi soal UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah. (ANTARA/HO-AMPHURI)

Matamata.com - Kementerian Haji dan Umrah menyatakan penghormatannya atas langkah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) yang mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang tentang Haji dan Umrah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut fokus pada persoalan legalitas umrah mandiri.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa pemerintah memandang gugatan tersebut sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara dalam sistem demokrasi yang sehat.

“Itu hak warga negara, silakan saja,” ujar Dahnil saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Sebelumnya, AMPHURI resmi mengajukan permohonan uji materiil terhadap UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah. AMPHURI menilai sejumlah ketentuan dalam UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945, khususnya terkait Pasal 27, 28, dan 29.

Poin krusial yang digugat adalah regulasi mengenai umrah mandiri. AMPHURI berargumen bahwa aturan tersebut berpotensi mengacaukan tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah dan meminta kajian ulang demi kepastian hukum serta perlindungan jamaah.

Menanggapi hal tersebut, Dahnil Anzar menjelaskan bahwa umrah mandiri merupakan sebuah keniscayaan. Hal ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang kini membuka akses seluas-luasnya bagi jamaah internasional.

“Umrah mandiri dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 justru hadir untuk melindungi hak jamaah. Kita ingin mereka memiliki payung hukum yang jelas,” kata Dahnil.

Ia menambahkan, sebelum undang-undang ini disahkan, praktik umrah mandiri sebenarnya sudah marak terjadi di lapangan namun tanpa pengawasan. Dengan aturan baru ini, pemerintah bertujuan memberikan jaminan keamanan, perlindungan, serta ketertiban administrasi bagi setiap warga negara yang berangkat ke Tanah Suci. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menyelamatkan ribuan triliun kekayaan negara yang dicuri demi sur...

news | 18:26 WIB

Presiden Prabowo Subianto menegaskan dana penyelamatan negara Rp10,27 triliun akan dialokasikan langsung untuk merenovas...

news | 18:18 WIB

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook yang diduga merugikan neg...

news | 18:15 WIB

WWF Indonesia bersama influencer ajak pemerintah, swasta, dan masyarakat kolaborasi promosikan pangan lokal guna kikis s...

news | 18:12 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan meminta Badan Gizi Nasional (BGN) memperbanyak menu telur di program Makan Bergizi Gratis un...

news | 12:05 WIB

Komisi VII DPR RI meminta LPP TVRI menjaga kualitas siaran Piala Dunia 2026 demi marwah lembaga setelah absen selama 30 ...

news | 12:00 WIB

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi Chromebook Rp2,18 triliun hari ini....

news | 09:45 WIB

Badan Gizi Nasional (BGN) melaporkan 71 persen SPPG di Sulawesi Selatan telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi ...

news | 09:00 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka menerima pengurus Pemuda Masjid Dunia di Istana. Indonesia bersiap jadi tuan rumah MTQ Ant...

news | 07:15 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka dan Menhub Dudy Purwagandhi meninjau proyek MRT Jakarta Fase 2A. Target rute HI-Monas bero...

news | 06:00 WIB