Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/2/2026). ANTARA/Ilham Kausar.
Matamata.com - Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli terkait kasus dugaan penistaan agama yang menyeret komika Pandji Pragiwaksono. Langkah ini diambil setelah polisi merampungkan pemeriksaan terhadap Pandji pada Jumat (6/2) lalu.
"Langkah selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap para ahli," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, di Jakarta, Senin (9/2).
Budi menjelaskan, setelah seluruh rangkaian pengumpulan fakta dan keterangan ahli dinilai cukup, penyidik akan segera melakukan gelar perkara. Proses tersebut bertujuan untuk menentukan apakah ditemukan unsur pidana yang kuat untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa total 27 orang, yang terdiri dari pihak pelapor, saksi-saksi, hingga Pandji selaku terlapor. Namun, pihak kepolisian belum merinci identitas para ahli maupun jadwal pasti pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono telah memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (6/2). Dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 10.30 WIB tersebut, Pandji dicecar sebanyak 63 pertanyaan.
Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, menjelaskan bahwa materi pertanyaan meliputi data pribadi, teknis penyelenggaraan kegiatan, hingga analisis terhadap potongan video dalam pertunjukan stand-up comedy bertajuk "Mens Rea".
"Pertanyaan juga menyinggung soal ibadah shalat, tanggapan mengenai ormas yang menerima konsesi tambang, hingga kejadian di Jawa Barat. Namun, jika merujuk pada laporan, substansinya adalah soal dugaan penistaan agama," jelas Haris di Mapolda Metro Jaya.
Di lokasi yang sama, Pandji Pragiwaksono menyatakan telah kooperatif dalam menjawab seluruh pertanyaan penyidik. Ia menegaskan tidak memiliki niat untuk melakukan penistaan agama seperti yang dituduhkan.
"Saya pada posisi tidak merasa melakukan penistaan agama. Proses tadi berjalan lancar, semua pertanyaan terjawab, dan kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku," kata Pandji. (Antara)
Baca Juga: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tinjau Kesiapan Prajurit Yonif TP 875/SYP di NTB