Pandji Pragiwaksono Penuhi Panggilan Bareskrim, Garansi Keadilan Restoratif Lewat Sidang Adat

Pandji Pragiwaksono jalani pemeriksaan kedua di Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan suku Toraja. Pandji berharap kasus selesai lewat Restorative Justice.

Elara | MataMata.com
Senin, 09 Maret 2026 | 09:15 WIB
Komika Pandji Pragiwaksono berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/3/2026). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Komika Pandji Pragiwaksono berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/3/2026). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Matamata.com - Komika Pandji Pragiwaksono kembali mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/3/2026), untuk menjalani pemeriksaan kedua sebagai saksi. Pemeriksaan ini terkait penyidikan kasus dugaan penghinaan terhadap suku Toraja melalui media elektronik.

Pantauan di lokasi, Pandji tiba pukul 10.10 WIB dengan tampilan santai mengenakan jaket hitam, kaus merah, dan topi senada. Ia mengungkapkan bahwa agenda pemeriksaan kali ini akan mendalami hasil sidang adat Toraja yang telah ia lalui sebelumnya.

"Mungkin teman-teman dari Bareskrim ingin tahu kelanjutan dari sidang adat di Toraja yang saya lakukan sekitar dua pekan lalu. Jadi, pemeriksaannya kurang lebih seputar itu," ujar Pandji kepada awak media.

Didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar, Pandji mengaku tidak membawa dokumen tambahan dan menyatakan siap memberikan keterangan. Ia menekankan harapannya agar penyidik menerapkan skema keadilan restoratif (restorative justice) dalam memutus perkara ini.

"Dalam KUHP baru, restorative justice serta hasil sidang adat itu diutamakan. Ini yang saya dan tim hukum harapkan. Jadi, nanti kita lihat saja prosesnya," imbuh Pandji.

Kasus ini bermula dari laporan Aliansi Pemuda Toraja pada November 2025 lalu. Pandji dituding melakukan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA melalui materi stand-up comedy yang menyinggung prosesi pemakaman suku Toraja. Materi tersebut dinilai melecehkan martabat masyarakat setempat.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, termasuk admin kanal YouTube milik Pandji. Sebagai upaya rekonsiliasi, Pandji sendiri diketahui telah melaksanakan sanksi adat di Toraja pada Februari 2026 lalu untuk memenuhi tuntutan masyarakat adat. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas optimistis menang praperadilan lawan KPK. Putusan kasus dugaan korupsi kuota haji Rp622...

news | 10:45 WIB

Mendagri Tito Karnavian resmi melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri pada 14-28 Maret 2026. Simak aturan lengka...

news | 08:15 WIB

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman panggil 41 pemain untuk FIFA Series 2026 di Jakarta. Cek daftar lengkap pemain dan...

news | 07:15 WIB

Menteri PKP Maruarar Sirait resmi memperpanjang tenor cicilan rumah subsidi menjadi 30 tahun. Simak skema terbaru untuk ...

news | 06:02 WIB

Korea Youth Summit 2026 menetapkan pemenang resmi melalui keputusan final, menegaskan capaian pemuda dunia dalam inovasi...

news | 18:26 WIB

Korea Youth Summit 2026 di Seoul menjadi ajang internasional yang memperkuat peran pemuda sebagai agen perubahan global ...

news | 18:10 WIB

WHO memperingatkan sistem kesehatan Gaza di ambang kehancuran. Stok medis dasar habis dan 18.000 pasien menunggu evakuas...

news | 15:04 WIB

Perum Bulog dan Kementan jamin stok beras nasional aman hingga 324 hari ke depan di tengah gejolak perang Timur Tengah d...

news | 14:36 WIB

China kecam serangan AS-Israel ke Iran dan tegaskan dukungan politik bagi kedaulatan Teheran. Simak laporan lengkap evak...

news | 11:45 WIB

Situs megalit berusia 1.000 tahun di Dongi-Dongi, Poso, diduga dirusak penambang emas ilegal. Simak kronologi dan penjel...

news | 09:15 WIB