Pandji Pragiwaksono Penuhi Panggilan Bareskrim, Garansi Keadilan Restoratif Lewat Sidang Adat

Pandji Pragiwaksono jalani pemeriksaan kedua di Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan suku Toraja. Pandji berharap kasus selesai lewat Restorative Justice.

Elara | MataMata.com
Senin, 09 Maret 2026 | 09:15 WIB
Pandji Pragiwaksono Penuhi Panggilan Bareskrim, Garansi Keadilan Restoratif Lewat Sidang Adat

Pandji Pragiwaksono Penuhi Panggilan Bareskrim, Garansi Keadilan Restoratif Lewat Sidang Adat

matamata.com - Komika Pandji Pragiwaksono kembali mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/3/2026), untuk menjalani pemeriksaan kedua sebagai saksi. Pemeriksaan ini terkait penyidikan kasus dugaan penghinaan terhadap suku Toraja melalui media elektronik.

Pantauan di lokasi, Pandji tiba pukul 10.10 WIB dengan tampilan santai mengenakan jaket hitam, kaus merah, dan topi senada. Ia mengungkapkan bahwa agenda pemeriksaan kali ini akan mendalami hasil sidang adat Toraja yang telah ia lalui sebelumnya.

"Mungkin teman-teman dari Bareskrim ingin tahu kelanjutan dari sidang adat di Toraja yang saya lakukan sekitar dua pekan lalu. Jadi, pemeriksaannya kurang lebih seputar itu," ujar Pandji kepada awak media.

Didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar, Pandji mengaku tidak membawa dokumen tambahan dan menyatakan siap memberikan keterangan. Ia menekankan harapannya agar penyidik menerapkan skema keadilan restoratif (restorative justice) dalam memutus perkara ini.

"Dalam KUHP baru, restorative justice serta hasil sidang adat itu diutamakan. Ini yang saya dan tim hukum harapkan. Jadi, nanti kita lihat saja prosesnya," imbuh Pandji.

Kasus ini bermula dari laporan Aliansi Pemuda Toraja pada November 2025 lalu. Pandji dituding melakukan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA melalui materi stand-up comedy yang menyinggung prosesi pemakaman suku Toraja. Materi tersebut dinilai melecehkan martabat masyarakat setempat.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, termasuk admin kanal YouTube milik Pandji. Sebagai upaya rekonsiliasi, Pandji sendiri diketahui telah melaksanakan sanksi adat di Toraja pada Februari 2026 lalu untuk memenuhi tuntutan masyarakat adat. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

DPR RI bersama lintas kementerian membahas finalisasi Perpres Ojol. Regulasi ini fokus mengawal pembagian tarif 92 perse...

news | 15:51 WIB

PT Danantara Asset Management (DAM), entitas di bawah Danantara Indonesia, resmi mengambil alih empat perusahaan manajer...

news | 15:43 WIB

Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa. Sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terk...

news | 14:48 WIB

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut Istana belum membahas sosok pengganti Wamentan usai Sudaryo...

news | 14:33 WIB

BNN RI merampas aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus narkotika senilai Rp165 miliar. Kepala BNN Komjen Pol Suy...

news | 14:27 WIB